Korlantas Polri Targetkan Seluruh Kendaraan Baru Wajib E-BPKB pada 2027 | IVoox Indonesia

15 Maret 2026

Korlantas Polri Targetkan Seluruh Kendaraan Baru Wajib E-BPKB pada 2027

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo. ANTARA/HO-Korlantas Polri

IVOOX.id – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menargetkan penggunaan e-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) pada seluruh kendaraan pada 2027. 

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo mengatakan penerapan e-BPKB telah berjalan secara bertahap sejak Maret 2025, diawali dari kendaraan roda empat atau mobil baru. Strategi ini dirancang untuk memastikan transisi yang mulus menuju sistem digital sepenuhnya.

“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Wibowo dalam siaran pers Selasa (20/1/2026).

Berbeda dengan dokumen konvensional, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik namun telah tertanam chip RFID (Radio Frequency Identification). Teknologi ini menyimpan data kendaraan secara digital yang terintegrasi langsung dengan sistem single data Korlantas Polri serta sektor pendukung seperti perbankan, leasing, hingga pegadaian.

Integrasi ini membuat e-BPKB menjadi dokumen yang diklaim sangat sulit dipalsukan, sekaligus memangkas birokrasi. Salah satu kemudahannya adalah proses mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu lama, kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.

Wibowo menegaskan bahwa masyarakat yang masih memiliki BPKB fisik model lama tidak perlu merasa khawatir atau terburu-buru melakukan penggantian.

“Masyarakat pemilik kendaraan lama tidak perlu khawatir. BPKB fisik yang telah dimiliki tetap sah dan berlaku secara hukum. e-BPKB akan diberikan saat proses balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan berikutnya,” katanya.

Bagi pemilik kendaraan baru, e-BPKB dapat diurus secara praktis bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi KTP, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli.

“Penerapan e-BPKB ini merupakan komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” kata Wibowo.

0 comments

    Leave a Reply