Korlantas Catat 16.812 Pelanggaran Plat Nomor Terekam ETLE dengan Teknologi Face Recognition | IVoox Indonesia

August 6, 2026

Korlantas Catat 16.812 Pelanggaran Plat Nomor Terekam ETLE dengan Teknologi Face Recognition

Pengendara sepeda motor melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV)
Pengendara sepeda motor melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di Cipinang, Jakarta, Minggu (8/2/2026). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan jumlah pelanggaran pada ETLE statis pada 2025 berjumlah 227.626 atau meningkat 44 persen dibandingkan 2024 yaitu sebanyak 157.970 pelanggaran. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/fzn/foc.

IVOOX.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat selama Semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu, dengan 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, terkait masih tingginya pelanggaran penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pihaknya akan memfokuskan kebijakan penerapan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengidentifikasi pelanggar.

I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.

“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Made Agus dalam siaran pers Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” katanya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri kata ia mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil.

Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.

Penerapan Face Recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply