Kontroversi Bandara IMIP, Anggota DPR Ingatkan Penindakan Hukum Tidak Boleh Ditawar

IVOOX.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa seluruh bandara yang beroperasi di wilayah Indonesia harus berada di bawah otoritas resmi negara. Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons atas temuan Satgas Pengawasan Barang Kena Hasil (PKH) mengenai dugaan adanya bandara yang berdiri dan beroperasi secara mandiri di kawasan industri Morowali tanpa mengikuti prosedur dan sistem resmi pemerintah.
Herman menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan bandara merupakan kewenangan penuh Kementerian Perhubungan. Operasional bandara harus berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau badan usaha milik negara seperti Angkasa Pura, sehingga tidak diperkenankan ada bandara yang berjalan di luar struktur pengawasan negara.
“Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” kata Herman dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Sabtu (29/11/2025).
Herman yang pernah mengunjungi langsung kawasan industri Morowali, termasuk IMIP dan Pertambangan Bintang Delapan, mengungkapkan bahwa isu minimnya transparansi di kawasan tersebut sudah pernah menjadi sorotannya sejak 2017–2018. Ia menyatakan bahwa setiap aktivitas industri, terlebih di kawasan strategis, wajib sejalan dengan sistem negara yang terbuka terhadap pengawasan publik dan institusi resmi.
“Semestinya segala sesuatu dalam satu sistem negara itu harus terbuka—baik kepada publik maupun institusi. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Karena itu, Herman menilai bahwa jika benar terdapat bandara yang beroperasi tanpa izin resmi, maka langkah penertiban tidak boleh ditunda ataupun dinegosiasikan. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum merupakan hal mutlak dalam menjaga kedaulatan negara.
“Kalau tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. (Bandara) IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan bandara internasional harus disertai layanan imigrasi dan bea cukai sebagai instrumen pengawasan mobilitas orang dan barang. Tanpa dua fungsi tersebut, operasi bandara dianggap telah melanggar hukum.
“Bandara internasional itu harus ada imigrasi dan bea cukai sebagai otoritas yang mencatat keluar masuk orang dan barang. Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas pelanggaran hukum,” katanya.
Herman menutup pernyataannya dengan kembali menekankan bahwa keberadaan bandara yang tidak mengikuti tata kelola negara sama saja membentuk sistem tersendiri yang dapat mengganggu kedaulatan.
“Sepanjang mengikuti tata peraturan, kita hormati. Tapi kalau sudah melanggar aturan Indonesia, melanggar sistem negara, maka harus ditindak tegas,” ujarnya.
Kemenhub Klaim Bandara IMIP Morowali Resmi dan Terdaftar
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berstatus resmi dan telah terdaftar di pemerintah.
Kepastian ini disampaikan menyusul polemik yang menyebut bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana dalam konferensi pers mengatakan pihaknya sudah menurunkan sejumlah personel ke lokasi untuk memastikan seluruh aspek operasional sesuai ketentuan.
Ia juga menyebut perwakilan dari bea cukai, kepolisian, dan Kemenhub telah ditempatkan di bandara tersebut.
"Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari bea cukai, dari kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, termasuk Ditjen Otoritas Bandara ke sana. Jadi kami sudah turun kesana," kata dia di Jakarta, Rabu (26/11/2025), dikutip dari Antara.
Menurutnya, Bandara IMIP sudah tercatat di Kemenhub dan berstatus resmi.
"Terdaftar, itu (Bandara IMIP) terdaftar. Enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar," tambahnya.
Sementara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai polemik yang berkembang terkait status bandara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Ia menyebut bandara khusus itu sebelumnya sudah mengantongi izin dari pemerintah.
"Kalau enggak salah, mereka (Bandara IMIP) dapat izin khusus dulu waktu itu," kata Purbaya, dikutip dari Antara.
Meski demikian, pihaknya siap mengirimkan personel tambahan apabila diperlukan untuk menuntaskan persoalan yang mencuat.
"Kalau mau dikasih (tugas) ya kita sih siapkan orangnya. Orang bea cukai banyak kok. Imigrasi juga katanya mau. Jadi pada dasarnya seperti itu, kita siap. Begitu kita ditugaskan, kita kirim orang ke sana," tutur Menkeu.


0 comments