Konflik Agraria Terkait Sirkuit Mandalika, Projo akan Surati Presiden

IVOOX.id, Mataram - Ketua Projo Nusa Tenggara Barat (NTB) Imam Sofian segera bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menegur jajaran Direksi PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atas polemik terisolirnya puluhan kepala keluarga (KK) di lokasi pembangunan Sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah.
"Atas kejadian ini, kami akan bersurat ke Presiden Jokowi agar Dirut ITDC dan jajarannya dievaluasi, bila perlu dicopot," ujar Imam Sofian, di Mataram, Selasa (24/8).
Ia mengatakan, selama ini proyek strategis nasional di Kabupaten Lombok Tengah itu masih banyak menyisakan persoalan kemanusiaan. Pada beberapa kasus, pihaknya mencatat banyak terjadi penggusuran oleh ITDC atas nama legalitas HPL dan menegasikan hak penguasaan serta kepemilikan lahan oleh warga sejak nenek moyang mereka membuka lahan dan mengerjakan lahan tersebut.
"Bahwa konflik agraria yang terjadi di kawasan Mandalika Kuta Lombok tidak akan pernah mewujudkan hak keadilan bagi warga, jika tidak dilihat dari sejarah pengusahaan lahan," ujarnya pula.
Menurut Imam, sejak munculnya proyek pariwisata di Lombok tahun 1989, banyak terjadi penggusuran di Lombok, begitu juga yang terjadi di kawasan Mandalika, banyak lahan warga dibayar sangat murah dan tidak layak oleh PT Rajawali saat itu ketika bekerjasama dengan Pemprov NTB dalam perusahaan patungan PT LTDC/PPL. Siapa warga yang berani melawan atau melakukan penolakan pelepasan tanah akan mendapatkan intimidasi oleh kuasa rezim Orde Baru saat itu.
Belum lagi terindikasi kuat banyak penjualan atau pelepasan hak atas tanah oleh bukan pemilik lahan, ada indikasi rekayasa pelepasan hak oleh orang lain kepada PT LTDC/PPL, sehingga sekarang banyak warga yang mendiami lahan sejak nenek moyang mereka harus kehilangan lahan dan digusur, karena tiba-tiba melekat HPL di atas lahan.
Oleh karena itu, sebagai perusahaan negara, menurut Imam, ITDC harus bekerja secara humanis dan profesional dengan melibatkan fakta-fakta hukum dan sejarah lahan dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, menurutnya, seharusnya pihak ITDC tidak menggunakan kacamata kuda dan terkesan intimidatif dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika, tidak cukup bertameng dengan legalitas HPL.
Melihat fakta tersebut bisa jadi sejarah perolehan HPL itu cacat secara hukum, karena ada indikasi ratusan hektare lahan milik warga diklaim oleh PT Rajawali saat itu atas nama pelepasan hak atas tanah, dan tiba-tiba melekat identitas hak hukum atas nama HPL Pemerintah yang sekarang dikelola ITDC.
"Sikap ini tidak harmonis bagi masyarakat Lombok, dia tidak layak mengelola kawasan pariwisata Lombok yang warganya sangat ramah dan bersahabat, sebaiknya Presiden Jokowi segera mengganti Dirut ITDC ini dengan personifikasi yang bisa bekerja humanis, bersahabat dan profesional," ujarnya pula.
Sementara itu, klaim ITDC masih ada 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK), ternyata masih ada 70 KK di kawasan itu dan masih menguasai lahan sejak nenek moyang mereka dan tidak pernah melepas hak lahan ke ITDC, akan tetapi lahan mereka diklaim ada HPL.
Namun, pihak ITDC selalu meminta masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah menempuh jalur hukum di pengadilan, sehingga pernyataan-pernyataan ini dinilai adalah kesombongan hukum dari pihak ITDC karena mereka menegasikan legalitas hak penguasaan adat oleh warga sejak lama.
Belum ada tanggapan dari pihak Direksi ITDC terkait permasalahan tersebut.

0 comments