Konferensi Pers Menkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (29/8/2026). Menkomdigi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang kewajiban pemenuhan layanan dan perlindungan sisa kuota internet. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha


0 comments