Konferensi Pers Komnas HAM Terkait TPKS mantan Kapolres Ngada
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersama Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing (kiri) saat menyampaikan temuan dan rekomendasi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan mantan Kapolres Ngada di Jakarta, Kamis (27/3/2025). Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolri melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan bagi korban terhadap dua tersangka, memberikan restitusi dan kompensasi yang terbaik dan berkeadilan bagi para korban dan keluarga, menerapkan UU Perlindungan Anak dalam materi pemeriksaan kedua tersangka, serta untuk Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Wali Kota Kupang agar memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap korban dan keluarga dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

0 comments