Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana Istri Anggota TNI AD
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana Istri Anggota TNI AD
ivoox.id, Jakarta - Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. ANTARA FOTO/AJI STYAWAN

0 comments