Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Atas Putusan Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol | IVoox Indonesia

September 14, 2025

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Atas Putusan Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol

antarafoto-sidang-etik-putuskan-ptdh-kompol-cosmas-kaju-gae-1756961566-1
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

IVOOX.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua personel Brimob dari Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat secara resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi terkait insiden kematian salah satu pengemudi ojol yang dilindas mobil rantis.

"Keduanya telah mengajukan banding atas hasil sidang KKEP yang telah digelar pekan lalu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi awak media, Rabu, (10/9/2025).

Diketahui hasil Sidang KKEP memutuskan pemberian sanksi berat kepada Kompol Cosmas K. Gae berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus meninggalnya pengemudi ojol Affan Kurniawan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September, 2025.

Sementara itu, Bripka Rohmad yang mengemudikan kendaraan taktis atau rantis dan melindas Affan Kurniawan hingga tewas, dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama tujuh tahun atas pelanggaran etik yang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.

Mengutip Antara, dalam sidang KKEP dinyatakan bahwa Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Adapun dalam insiden yang terjadi, Kosmas duduk di samping pengemudi rantis, yakni Bripka Rohmad. Selain itu, terdapat lima personel Brimob yang duduk di kursi belakang selaku penumpang.

Kompol Kosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan akibat tertabrak rantis yang ia naiki ketika video insiden tersebut viral di media sosial.

Kosmas mengungkapkan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum.

Dia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujar Kosmas, dikutip dari Antara.

Kosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan kepada pimpinan Polri atas kejadian ini.

Pada Kamis, 4 September 2025, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.

Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Selain itu, dia dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis Sidang KKEP menyatakan bahwa Rohmad selaku pengemudi rantis telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Salah satu hal yang meringankan sanksi Bripka Rohmad adalah personel tersebut hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri yang duduk di samping Rohmad.

Di hadapan Majelis Sidang KKEP, Rohmad mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.

Selain dua anggota Brimob tersebut, ada lima anggota lainya yang terlibat dalam kasus kematian Affan Kurniawan. Namun hingga saat ini baru dua anggota Brimob tersebut saja yang sudah dilakukan sidang KKEP. Ketujuh personel itu berada di dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi dan kini menjalani proses etik dan disiplin oleh Divisi Propam Polri.

Adapun tujuh anggota yang terlibat, selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. 

0 comments

    Leave a Reply