Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga | IVoox Indonesia

February 14, 2026

Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Kampanye "Stop TPPO" untuk menolak perdagangan orang
Ilustrasi - Kampanye "Stop TPPO" untuk menolak perdagangan orang. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aa

IVOOX.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) karena semakin rentannya situasi yang dihadapi PRT perempuan.

"Komnas Perempuan mendesak dan menagih janji komitmen pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan segera RUU PPRT. Hingga saat ini, RUU PPRT terus absen dari prioritas pembahasan pemerintah dan DPR," kata Anggota Komnas Perempuan Irwan Setiawan di Jakarta, Jumat (13/2/2026), dikutip dari Antara.

Upaya ini penting mengingat pekerja rumah tangga (PRT) perempuan masih berada dalam siklus kerentanan berulang yang serius akibat tidak diakuinya kerja domestik dan perawatan sebagai relasi kerja yang sah dan dilindungi negara.

Kerentanan ini terjadi di tengah kuatnya dorongan pemerintah terhadap agenda penguatan keluarga dan pengembangan care economy, yang secara faktual bergantung pada kerja perawatan PRT, akan tetapi tidak diiringi dengan kerangka perlindungan hukum yang setara.

"Situasi ini berpotensi pada pengabaian sistemik dengan membiarkan perempuan pekerja domestik terus terperangkap dalam ketidakpastian hukum," katanya.

Di tengah krisis perawatan, kerja perawatan yang dilakukan PRT memungkinkan keluarga menjalankan fungsi sosial dan ekonomi. Namun karena tidak ditempatkan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, kerja PRT berlangsung tanpa standar upah layak, jam kerja manusiawi, perlindungan jaminan sosial, maupun mekanisme pengaduan yang efektif. Posisi ini menciptakan relasi kerja yang timpang dan asimetris, di mana kuasa pemberi kerja mendominasi hampir seluruh aspek kehidupan PRT.

Irwan Setiawan menegaskan Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap PRT tidak lagi dilihat sebagai persoalan privat.

Berdasarkan pemantauan kasus dan tren Komnas Perempuan, pola kekerasan terhadap PRT menunjukkan eskalasi yang semakin serius, mulai dari kekerasan fisik dan psikis ekstrem, eksploitasi ekonomi, hingga keterkaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan meningkatnya risiko femisida.

"Eskalasi ini menunjukkan bahwa absennya perlindungan hukum tidak hanya menghasilkan kerentanan, tetapi juga membuka ruang bagi kekerasan berat dan pelanggaran hak asasi yang bersifat sistemik," katanya.

Perkembangan praktik perekrutan PRT melalui platform daring, media sosial, dan jaringan informal semakin memperdalam kerentanan tersebut.

Digitalisasi perekrutan memperluas praktik kerja tanpa kontrak dan tanpa pengawasan, sekaligus mengaburkan relasi tanggung jawab antara pemberi kerja, perantara, dan negara.

0 comments

    Leave a Reply