November 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Komnas HAM Soroti Gelombang Aksi Demonstrasi yang Memanas di Berbagai Daerah

IVOOX.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati eskalasi aksi demonstrasi yang semakin memanas di berbagai daerah. Di Semarang, unjuk rasa berujung ricuh antara demonstran dan aparat keamanan.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, dalam pernyataannya mengungkapkan keprihatinan atas tindakan aparat keamanan yang dilaporkan menggunakan gas air mata dan melakukan penangkapan terhadap peserta aksi. Selain itu, ada dugaan bahwa aparat melakukan sweeping hingga masuk ke area pusat perbelanjaan.

“Dari informasi yang kami dapatkan, aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mall,” tulis Atnike dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Selasa (27/8/2024).

Atnike menegaskan bahwa penggunaan kekuatan berlebih dan kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia. Tindakan tersebut dapat mengancam hak atas kebebasan berkumpul secara damai, serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang HAM.

“Penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM, khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM,” kata Atnike.

Terkait dengan situasi yang semakin memanas, Komnas HAM menyerukan beberapa langkah penting.

1. Menghentikan Kekerasan: Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan. Sebaliknya, mereka harus mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.

2. Evaluasi Tindakan Aparat: Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.

3. Akses Bantuan Hukum: Komnas HAM juga menekankan pentingnya memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi akses bantuan hukum dinilai sebagai pelanggaran HAM, khususnya hak atas keadilan.

4. Menjaga Kondisi Demokratis: Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab, serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif demi merawat ruang demokrasi bangsa.

Dengan situasi yang semakin memanas, Komnas HAM menegaskan pentingnya pendekatan yang menghormati hak asasi manusia dalam penanganan aksi demonstrasi, serta menyerukan agar semua pihak tetap menjaga ketertiban dan keamanan demi keberlanjutan demokrasi di Indonesia.

Puluhan Demonstran di Semarang Dirawat di Rumah Sakit

Aksi polisi yang membubarkan aksi mahasiswa di depan DPRD Kota Semarang pada Senin (26/8/2024) berujung ricuh. Aksi mahasiswa dibubarkan paksa setelah sebelumnya sempat beberapa kali memanas antara kubu polisi dan mahasiswa.

Demonstrasi mahasiswa sebelumnya direncanakan digelar di depan kantor DPRD Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Namun, massa mahasiswa yang berkonvoi dengan sepeda motor hanya melewati depan kantor DPRD Jawa Tengah dan memindahkan aksinya ke kantor DPRD Kota Semarang yang berlokasi di Jalan Pemuda.

Dalam aksinya, para mahasiswa merusak dua pintu gerbang kompleks kantor yang berada satu lokasi dengan kantor Wali Kota Semarang.

Aksi sempat beberapa kali memanas dengan aksi saling dorong antara polisi dan mahasiswa.

Pada sore hari, puluhan siswa SMK yang ikut bergabung menambah panas aksi para mahasiswa yang ingin menduduki kantor DPRD Kota Semarang.

Polisi kemudian membubarkan aksi tersebut petangnya. Polisi mendorong massa mahasiswa ke arah utara di Jalan Pemuda dengan menggunakan mobil meriam air dan tembakan gas air mata.

Bentrok tersebut menyebabkan puluhan mahasiswa peserta aksi unjuk rasa tersebut dirawat di rumah sakit.

"Ada 33 orang yang dirawat di sejumlah rumah sakit. Sebagian besar mengalami sesak nafas, ada juga yang mengalami luka di kepala," kata kuasa hukum para mahasiswa tersebut

Usai aksi yang berakhir ricuh tersebut, lanjut dia, terdapat pula 6 orang mahasiswa dan 21 pelajar yang diamankan oleh polisi.

Menurut dia, para pelajar dan mahasiswa tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang hingga malam hari.

"Ini masih data sementara, kami masih belum bisa mendampingi," katanya.

Padahal, lanjut dia, terhadap anak di bawah umur, maka proses pemeriksaannya harus didampingi oleh kuasa hukum atau walinya.

Oleh karena itu, ia meminta kepolisian untuk membuka akses seluas-luasnya dalam pemberian pendampingan hukum.

Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyayangkan keterlibatan oknum siswa SMK dalam demonstrasi mahasiswa di depan kantor DPRD Kota Semarang yang berakhir ricuh itu.

"Kami sayangkan mahasiswa melibatkan siswa SMK dan mereka terprovokasi," kata Irwan Anwar.

Menurut dia, para siswa yang masih berseragam sekolah tersebut membawa kayu panjang dan ikut melempari polisi.

Bahkan, lanjut dia, Wakasat Intel Polrestabes Semarang ikut terluka akibat lemparan kayu tersebut.

0 comments

    Leave a Reply