November 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Jakarta Batasi Massa Pendukung Paslon

IVOOX.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 yang berlangsung mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Para pasangan calon (paslon) diperbolehkan membawa masa pendukung saat mendaftar hanya saja jumlahnya dibatasi. 

"Bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, di kantor KPU Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Pembatasan masa pendukung tersebut untuk menyesuaikan kapasitas kantor KPU Jakarta.

Namun, Wahyu menekankan bahwa para pendukung tidak akan diizinkan masuk ke ruangan tempat paslon menyerahkan dokumen persyaratan. Mereka hanya diperkenankan menunggu di halaman kantor KPU Jakarta yang telah disediakan tempat duduk untuk kenyamanan para pendukung.

Setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh KPU Jakarta, paslon akan diberikan waktu untuk menggelar konferensi pers.

"Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, paslon akan konferensi pers pasca penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam," kata Wahyu.

Pendaftaran Bacakada dimulai pada 27-28 Agustus 2024, dengan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, yaitu 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan masa kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

0 comments

    Leave a Reply