Komnas HAM Menduga Terjadi Perintangan Penyidikan pada Kematian Afif Maulana | IVoox Indonesia

6 Maret 2026

Komnas HAM Menduga Terjadi Perintangan Penyidikan pada Kematian Afif Maulana

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan memberikan keterangan pers terkait proses ekshumasi Afif Maulana di Padang, Kamis (08/08/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

IVOOX.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian seorang pelajar bernama Afif Maulana (13 tahun) di Kota Padang, Sumatera Barat.

"Untuk sementara dugaan Komnas HAM seperti itu ya (obstruction of justice) dalam kasus kematian Afif Maulana," kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan di Padang, Kamis (8/8/2024), dikutip dari Antara.

Untuk membuktikan apakah ada perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Komnas HAM ingin mengungkap seluruh Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara, atau lokasi lainnya yang berkaitan dengan kematian Afif Maulana.

Penelusuran CCTV tersebut misalnya di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji, kafe-kafe di sekitar lokasi kejadian dan sejumlah titik lainnya, kata Hari Kurniawan. Saat ini lembaga HAM tersebut masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung terutama CCTV. Apabila semuanya sudah lengkap, Komnas HAM segera mengeluarkan kesimpulan.

"Tapi, untuk sementara dugaan kami memang terjadi obstruction of justice yang dilakukan oleh kepolisian," kata dia.

Dugaan perintangan penyidikan itu semakin kuat karena Komnas HAM meragukan kapasitas penyimpanan CCTV di kantor polisi yang tidak sampai satu tera byte. Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta dokumen CCTV tersebut kembali dipulihkan agar kasus itu menemukan titik terang.

Bahkan, Hari mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam penyelidikan kasus kematian Afif. Sebab, beberapa kali pihaknya meminta dokumen autopsi korban namun tidak diberikan.

"Kita juga beberapa kali ada upaya penghalangan untuk bertemu saksi," ujarnya.

Untuk diketahui, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis (8/8/2024) pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum Tanah Sirah, Kota Padang. Langkah ini ditujukan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyerahkan surat permintaan ekshumasi untuk menyelidiki kasus kematian Afif Maulana ketika beraudiensi dengan Komisi III DPR RI beserta keluarga korban di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Surat ekshumasi itu diserahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan kepada kuasa hukum keluarga korban secara langsung dan disaksikan oleh pimpinan DPR RI yang memimpin audiensi.

"Surat itu secara (format) pdf sudah kami kirimkan ke Himpunan Dokter Forensik Indonesia pada hari Sabtu (3/8/2024), dan saat ini secara fisiknya kami bawa," kata Andry sebelum menyerahkan surat tersebut, dikutip dari Antara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Barat terkait dengan aduan dari keluarga korban.

Menurut dia, surat ekshumasi itu perlu segera dikeluarkan mengingat sisa waktu untuk pembongkaran kubur itu sudah tidak terlalu lama.

Selain itu, kata dia, surat ekshumasi itu perlu dikeluarkan agar tidak ada anggapan-anggapan negatif pada kepolisian.

Dasco memastikan bahwa DPR RI dan Komisi III DPR RI terus mengawal kasus Afif Maulana tersebut.

"Kalau eksumasinya itu yang melaksanakan 'kan bukan kepolisian, melainkan ada lembaganya dan tadi kami sudah, juga tadi sudah ngomong bahwa akan meminta segera dilaksanakan," kata Dasco.

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah sempat mendatangi Gedung Mabes Polri menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi permintaan agar kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Afif Maulana.

Afif Maulana, remaja berusia 13 tahun, ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024).

Pada hari Jumat (21/6/2024), Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan bahwa hasil penyelidikan lanjutan menunjukkan bahwa sebelum jasad korban ditemukan warga di lokasi setempat terjadi aksi tawuran pada dini harinya.

AKBP Rully mengatakan bahwa rombongan tawuran tersebut langsung pecah ketika melihat kedatangan petugas Direktorat Sabhara Polda Sumbar yang diturunkan untuk menangani tawuran.

Di samping itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono juga menyatakan ada 17 polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau melanggar kode etik tidak terkait dengan kematian remaja Afif Maulana.

Irjen Suharyono di Padang, Minggu (30/6/2024), menyebut 17 polisi diduga melakukan pelanggaran disiplin saat melakukan pemeriksaan di Polsek Kuranji terhadap 18 remaja yang akan melakukan aksi tawuran.

0 comments

    Leave a Reply