Komisi Yudisial Tegaskan Seleksi Calon Hakim Agung Sesuai Peraturan

IVOOX.id – Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa proses seleksi Calon Hakim Agung yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KY juga menyatakan bahwa pengusulan 12 nama Calon Hakim Agung dan calon hakim ‘Ad Hoc’ kepada DPR telah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota KY, Sukma Violetta, sebagai tanggapan atas pandangan DPR yang menyebut bahwa beberapa Calon Hakim Agung tidak memenuhi persyaratan. Sukma menjelaskan bahwa alasan penolakan dari DPR terkait uji kelayakan dan kepatutan sebenarnya bertentangan dengan putusan MK tahun 2016.
"Putusan MK nomor 53/PUU-16-2016 menyebut bahwa hakim karier tidak perlu menjabat sebagai hakim tinggi selama tiga tahun, cukup pernah menjadi hakim tinggi. Artinya, meskipun hanya satu hari menjadi hakim tinggi, hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," kata Sukma dalam konferensi pers di kantor KY, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Sukma mengatakan bahwa seleksi calon Hakim Agung dan hakim ad hoc dilakukan melalui tiga klasifikasi utama sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA).
"Kami ingin memperjelas bahwa calon yang mendaftar ke Komisi Yudisial diklasifikasikan dalam tiga jalur. Pertama jalur hakim karier, kedua jalur hakim non-karier, dan ketiga jalur hakim ad hoc," katanya.
Sukma menambahkan bahwa setiap klasifikasi memiliki persyaratan yang berbeda, dan proses seleksi dilakukan secara ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia meyakini bahwa KY telah menjalankan proses seleksi dengan baik hingga mengerucut pada 12 nama calon Hakim Agung yang lolos administrasi, kemudian diusulkan untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Setiap jalur memiliki persyaratan yang berbeda-beda sesuai peraturan perundang-undangan. Ada pandangan fraksi yang menyebutkan calon-calon ini tidak memenuhi syarat 3 tahun, padahal Putusan MK nomor 53 tahun 2016 telah mencabut ketentuan tersebut," kata Sukma.
KY memastikan bahwa seluruh proses seleksi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berharap proses uji kelayakan di DPR bisa segera dilaksanakan.
Sebelumnya, Komisi III DPR menolak untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 12 nama CHA yang diajukan oleh KY. Alasan penolakan tersebut adalah adanya dua nama CHA karier yang dianggap belum memenuhi persyaratan pengalaman sebagai hakim selama 20 tahun, seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, dalam rapat pada Rabu (28/8/2024).
"Dalam kasus calon hakim agung LY Hari Sih Advianto, beliau baru delapan tahun menjabat sebagai hakim pajak sejak 2016, jadi belum memenuhi syarat pengalaman 20 tahun," ujar Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul.
Namun, Sukma Violetta menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK, hakim yang pernah menjabat sebagai hakim tinggi, meskipun hanya sebentar, sudah memenuhi syarat administratif sebagai calon hakim agung. Ketentuan ini berlaku pula bagi hakim yang ditempatkan di unit-unit lain di Mahkamah Agung, seperti Badan Pengawas atau kepaniteraan.
"Walaupun hanya satu hari menjadi hakim tinggi, atau bahkan jika hakim tersebut ditempatkan di unit lain di MA, mereka tetap memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," kata Sukma.
KY menekankan bahwa proses seleksi yang dilakukan telah mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan MK yang relevan, dan berharap DPR dapat melanjutkan proses uji kelayakan sesuai aturan yang ada.

0 comments