Komisi Yudisial: Proses Seleksi Calon Hakim Agung Ad Hoc Transparan | IVoox Indonesia

August 12, 2026

Komisi Yudisial: Proses Seleksi Calon Hakim Agung Ad Hoc Transparan

Anggota Komisi Yudisial Anita Kadir
Tangkapan layar - Anggota Komisi Yudisial Anita Kadir (kanan) mendapat kesempatan pertama memulai seleksi wawancara terbuka calon hakim agung yang disiarkan secara langsung melalui streaming YouTube Komisi Yudisial, di Jakarta, Senin (3/8/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

IVOOX.id – Komisi Yudisial memastikan pelaksanaan seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia, dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung tahun 2026 berjalan transparan dan dipantau secara langsung oleh publik.

"KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia, calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA berlangsung transparan dan independen," kata anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026), dikutip dari Antara.

Anita mengatakan KY telah melibatkan sejumlah pihak dalam menyeleksi para calon hakim guna memastikan transparansi dan independensi selama proses seleksi tersebut.

"Setiap proses telah disampaikan ke publik sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya," ujarnya.

Dia menjelaskan pada Jumat, 7 Agustus 2026, KY telah mengumumkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA diserahkan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan.

Ke-14 nama yang diusulkan untuk mendapat persetujuan itu dengan komposisinya terdiri atas empat orang calon hakim agung kamar pidana, dua orang calon hakim agung kamar perdata, dua orang calon hakim agung kamar agama, tiga orang calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak, dua orang calon hakim agung ad hoc HAM, dan satu orang calon hakim ad hoc tipikor.

"Proses seleksi mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel," ujar Anita.

Dia mencontohkan penggunaan mekanisme penilaian secara anomin (blind review) sehingga penilai tidak mengetahui identitas peserta yang dinilai. Selain itu, sebelum identitas calon dibuka, passing grade ditetapkan terlebih dahulu.

Mekanisme ini, kata dia, membantu mengurangi potensi keberpihakan atau perlakuan khusus.

KY juga telah membuka partisipasi publik dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA untuk memperoleh informasi terkait integritas dan kompetensi calon hakim agung.

"KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum sesuai dengan kebutuhan MA," kata Anita.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial  Abdul Chair Ramadhan mengumumkan secara daring 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc yang dinyatakan lolos seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Abdul Chair, setelah seleksi wawancara berakhir, KY menggelar sidang pleno untuk menentukan calon yang lolos dengan mempertimbangkan hasil tahapan seleksi sebelumnya, termasuk uji kualitas, uji kelayakan, dan pemeriksaan kesehatan.

"Secara definitif (ini) telah menjadi keputusan Komisi Yudisial, yang selanjutnya akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Abdul Chair, dikutip dari Antara.

Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya perbedaan pendapat di antara komisioner dalam penetapan kelulusan tiga calon hakim agung Tahun 2026 dari kamar pidana, perdata, dan agama.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan perbedaan pendapat tersebut terjadi dalam rapat pleno penentuan kelulusan calon hakim agung sebagai bagian dari dinamika pengambilan keputusan di antara komisioner.

"Di dalam penentuan kelulusan seleksi calon hakim agung tahun 2026 ini para komisioner dalam mengambil keputusan ada dinamika, di mana demokrasi dalam mengambil musyawarah mufakat," kata Anita di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Anita menjelaskan perbedaan pendapat masing-masing terjadi terhadap satu calon hakim agung kamar pidana, satu calon kamar perdata, dan satu calon kamar agama.

Namun, KY tidak mengungkap identitas ketiga calon yang menjadi objek perbedaan pendapat maupun alasan yang melatarbelakangi perbedaan pandangan tersebut.

Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan 14 calon yang dinyatakan lolos terdiri atas 11 calon hakim agung dari empat kamar serta tiga calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Empat calon hakim agung kamar pidana yang lolos yakni Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Sementara dua calon kamar perdata yakni Sobandi dan Nurnaningsih.

Untuk kamar agama, KY meloloskan Musthofa dan Mamat Ruhimat, sedangkan tiga calon kamar tata usaha negara khusus pajak yang lolos yakni Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.

Sementara untuk calon hakim ad hoc, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan dinyatakan lolos sebagai calon hakim ad hoc HAM, sedangkan Sudiyo lolos sebagai calon hakim ad hoc Tipikor.

Desmihardi menegaskan keputusan hasil seleksi KY tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Nama-nama calon yang dinyatakan lolos selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum memasuki proses penetapan lebih lanjut.

0 comments

    Leave a Reply