Komisi XIII DPR RI Dorong Sosialisasi Masif KUHP dan KUHAP Baru agar Dipahami Seluruh Masyarakat

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi tantangan serius, terutama terkait rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap substansi dan paradigma aturan hukum yang baru.
Menurut Sugiat, perbedaan pandangan dan perdebatan yang masih terjadi menunjukkan bahwa sosialisasi KUHP dan KUHAP baru belum dilakukan secara optimal. Karena itu, ia menekankan pentingnya upaya penyebarluasan informasi secara masif dan berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, jangankan di rakyat bawah, di level elite, intelektual, akademisi saja masih terjadi pertentangan. Ini menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP (baru) belum disosialisasikan secara baik,” ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, sosialisasi tidak boleh dilakukan secara sporadis atau seremonial semata, melainkan harus menjadi agenda prioritas yang terstruktur dan berkelanjutan. Tujuannya agar KUHP dan KUHAP baru benar-benar dipahami sebagai aturan bersama, bukan hanya diketahui oleh kalangan tertentu.
“Saya pikir ini menjadi PR besar Kementerian Hukum dan PR (pekerjaan rumah, red) besar Komisi XIII sebagai mitra, bagaimana memastikan KUHP dan KUHAP ini menjadi pengetahuan bersama, bukan hanya pengetahuan elite atau pengacara,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Selain persoalan sosialisasi, Sugiat juga menyoroti pentingnya penguatan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kecil dan rentan. Ia menilai, negara harus hadir secara nyata untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan hukum yang adil, mudah diakses, dan terjangkau.
“Setelah rakyat tahu mekanisme KUHP dan KUHAP (baru), bagaimana negara memberikan akses pelayanan hukum sebaik-baiknya. Tadi dijelaskan ada mekanisme pos bantuan hukum, tetapi kita belum tahu apa tugas dan fungsinya secara maksimal,” katanya.
Lebih jauh, Sugiat mengusulkan adanya skema pelayanan hukum nasional yang terintegrasi dan bersifat universal, serupa dengan sistem jaminan sosial di sektor lain. Menurutnya, pelayanan hukum seharusnya diposisikan sebagai kebutuhan dasar warga negara.
“Kalau di dunia kesehatan ada BPJS, di dunia pendidikan ada KIP, kenapa di pembangunan pelayanan hukum tidak ada skema yang sama? Rakyat kecil tidak boleh lagi berhadapan dengan hukum lalu dimintai biaya,” katanya.
Ia meyakini, apabila negara mampu menghadirkan pelayanan hukum yang berkeadilan dan mudah dijangkau, maka keberadaan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menjadi produk legislasi semata, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Kalau ini bisa kita laksanakan bersama-sama, saya pikir ini akan menjadi hadiah terbaik bagi rakyat kita yang sudah sangat lama merindukan pelayanan hukum terhadap mereka,” ujarnya.


0 comments