Komisi XIII DPR Minta Perbedaan Temuan Ombudsman dan Kementerrian Imipas di Lapas Cibinong Diusut | IVoox Indonesia

Komisi XIII DPR Minta Perbedaan Temuan Ombudsman dan Kementerrian Imipas di Lapas Cibinong Diusut

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam RDP dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diusut secara menyeluruh.

Menurut Sugiat, perbedaan temuan kedua lembaga tersebut perlu diverifikasi agar kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong dapat diketahui secara jelas. Hal itu disampaikan Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menyoroti perbedaan kondisi yang ditemukan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan Kementerian Imipas beberapa hari setelahnya.

“Ombudsman faktanya A, kementerian faktanya Z. Berjauhan. Pertanyaannya, fakta yang mana yang benar?” ujar Sugiat dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Senin (28/9/2026).

Ia menilai hasil pemeriksaan Ombudsman perlu menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Terlebih, Ombudsman memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Sugiat juga menyoroti adanya perubahan kondisi di Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman diketahui publik. Salah satunya berkaitan dengan sejumlah fasilitas yang disebut tidak lagi ditemukan, termasuk pendingin ruangan atau AC.

“Sampai tadi dikatakan ada AC yang dicopot. Seolah-olah ada upaya untuk melakukan pembersihan. Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Meski demikian, Sugiat menegaskan dirinya tidak ingin langsung menuduh pihak tertentu. Ia meminta informasi mengenai perubahan maupun pemindahan fasilitas tersebut diperiksa untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab sekaligus alasan dilakukannya tindakan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perubahan fasilitas tersebut berkaitan dengan temuan Ombudsman atau memiliki alasan lain. Klarifikasi juga diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di dalam lapas.

Sugiat menambahkan, apabila nantinya terbukti terdapat tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan atau memindahkan fasilitas guna menutupi temuan Ombudsman, maka persoalan tersebut perlu diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, ia berharap pemeriksaan dapat mengungkap secara jelas perbedaan kondisi yang ditemukan Ombudsman dan Kementerian Imipas. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

“Saya berharap ini diperiksa karena itu pidana, Pak. (Peristiwa) ini harus diperiksa, supaya kita tahu fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply