Komisi XI DPR RI Dorong OJK Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto

IVOOX.id – Komisi XI DPR RI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) guna menciptakan ekosistem yang sehat, efisien, serta berkelanjutan. Penguatan regulasi dinilai menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang bertanggung jawab di Indonesia.A
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan hal tersebut dalam kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026. Rapat tersebut digelar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Komisi XI mendorong OJK agar pengaturan IAKD dilakukan secara cepat, transparan, dan terstandar, namun tetap berorientasi pada perlindungan konsumen serta integritas pasar. Regulasi yang baik harus mampu menyeimbangkan inovasi dan mitigasi risiko,” ujar Fauzi Amro.
Menurut Legislator Fraksi Partai NasDem itu, Komisi XI dan OJK telah menyepakati sejumlah langkah strategis yang perlu segera diimplementasikan. Salah satunya adalah pembangunan proses perizinan yang kompetitif dan mampu bersaing dengan platform global, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian. Selain itu, OJK juga didorong untuk mendorong inovasi yang prudent dan inklusif, sejalan dengan agenda transformasi digital nasional.
Fauzi menilai, pengawasan yang kuat dan responsif menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan industri aset kripto. Pengawasan tersebut diperlukan untuk menekan praktik ilegal, mencegah potensi penipuan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penanganan kasus fraud agar kepercayaan masyarakat terhadap industri IAKD tetap terjaga.
“Mendorong inovasi yang prudent, inklusif, dan sejalan dengan agenda transformasi digital nasional; dan memperkuat pengawasan secara end-to-end berbasis teknologi dan intelligence, dan meningkatkan kecepatan respon terhadap pelanggaran sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik, serta mempercepat penyelesaian kasus fraud di IAKD secara cepat dan tepat dengan melibatkan Satgas PASTI untuk memblokir aktivitas exchanger dan pihak lain yang tanpa izin OJK,” ujarnya.
Selain aspek pengawasan, Komisi XI DPR RI juga menaruh perhatian pada maraknya promosi investasi aset kripto di media sosial. OJK diminta meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi yang dilakukan oleh influencer, khususnya mereka yang belum tersertifikasi. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif dan mitigasi risiko terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan investasi.
Di sisi lain, Fauzi Amro menekankan perlunya peningkatan edukasi dan literasi masyarakat terkait IAKD. OJK didorong untuk memperluas program literasi dengan strategi komunikasi yang lebih efektif dan inovatif, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko dan peluang aset keuangan digital.
“Otoritas Jasa Keuangan meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi investasi aset kripto di media sosial yang dilakukan oleh influencer yang belum tersertifikasi sebagai upaya preventif, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen terhadap modus penipuan atas nama investasi. Otoritas Jasa Keuangan memperluas program edukasi dan literasi IAKD melalui strategi komunikasi yang efektif dan inovatif,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut rapat kerja tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan serta tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI paling lambat tujuh hari kerja.


0 comments