Komisi XI DPR Desak OJK Jangan Hanya Kembalikan Dana, Pelaku Kejahatan Juga Harus Dipidana | IVoox Indonesia

6 Maret 2026

Komisi XI DPR Desak OJK Jangan Hanya Kembalikan Dana, Pelaku Kejahatan Juga Harus Dipidana

Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto
Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto. IVOOX.ID/doc DPR RI 

IVOOX.id – Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto melontarkan kritik pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penanganan kasus penipuan digital atau scam oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Menurutnya, fokus pada pengembalian dana korban semata tidak akan menyelesaikan persoalan jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum pidana yang tegas terhadap para pelaku.

Wihadi mempertanyakan transparansi di balik laporan pengembalian dana korban scam sebesar Rp161 miliar yang disampaikan OJK. Ia menilai, tanpa kejelasan mengenai siapa aktor utama di balik kejahatan tersebut, publik akan terus mempertanyakan keseriusan negara dalam memberantas penipuan digital yang semakin meresahkan.

“Kalau kita hanya bicara dikembalikan (dan) tetapi tidak ada efek jera, siapa pelakunya ini? Jadi uang (pengembalian) ini siapa pelakunya? Kenapa tidak dirilis pelakunya siapa? Ini tidak bisa dengan cara seperti ini kita puas, itu tidak bisa. Siapa tersangkanya?” tegas Wihadi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai, penanganan scam yang tidak menyentuh proses hukum justru berpotensi membuat kejahatan serupa terus berulang. Menurutnya, efek jera hanya dapat tercipta apabila aparat mampu mengungkap jaringan pelaku dan membawa mereka ke ranah pidana secara terbuka dan akuntabel.

Selain itu, Wihadi juga menyoroti persoalan kebocoran dan perlindungan data pribadi yang dinilainya menjadi akar masalah maraknya penipuan digital. Ia mengungkapkan, kebocoran data kini semakin masif dan bahkan telah menyasar kalangan anggota dewan, sehingga memperlihatkan betapa lemahnya sistem perlindungan data saat ini.

“Minggu yang lalu, fraksi kita lagi dihebohkan karena teleponnya Pak Ketua (Komisi XI), Wakil Ketua (Komisi XI) kita, Pak Haekal, di-scam fake. Seluruh fraksi dikirimin, modusnya apa? Ini kan permasalahan mendasar. Gampang sekali data kita ini (bocor). Jadi Satgas ini kita harus tahu dulu, maunya apa? Jangan sampai seperti Satgas yang dulu-dulu, main-main juga semuanya,” ujarnya.

Wihadi menegaskan, OJK perlu memperjelas roadmap serta kewenangan Satgas PASTI, apakah hanya bersifat administratif atau benar-benar memiliki kekuatan penegakan hukum. Ia khawatir, apabila Satgas hanya berfokus pada aspek administratif, upaya pemberantasan scam tidak akan efektif menghadapi modus penipuan yang semakin canggih.

0 comments

    Leave a Reply