Komisi X Targetkan Revisi UU Sisdiknas Rampung Tahun 2025

IVOOX.id – Komisi X DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) rampung dilakukan pada tahun 2025 ini.
"Tahun ini, target kami revisi ini selesai tahun 2025 sehingga apa yang menjadi harapan dari seluruh pemangku pendidikan baik di tingkat dasar, menengah, pendidikan tinggi bisa terwujud karena revisi ini juga akan menentukan arah masa depan pendidikan kita," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dikutip dari Antara, Senin (5/5/2025).
Lalu juga menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas merupakan suatu upaya untuk mewujudkan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mahfudz Abdurrahman pun telah menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan.
"Dengan harapan ya, misi atau tujuan pendidikan Indonesia ke depan itu bisa terwujud di dalam bentuk kenyataan, mencerdaskan anak bangsa, terus juga bukan hanya itu sebenarnya kan juga menanamkan nilai moral, karena ada tujuan menjadi generasi orang-orang yang bertakwa itu juga ada," kata dia, dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan pula bahwa melalui revisi Undang-Undang Sisdiknas, peningkatan akses dan kualitas pendidikan akan menjadi prioritas utama pemerintah. Adapun beberapa aspek yang menjadi fokus dalam revisi tersebut di antaranya meliputi pengembangan kompetensi guru, serta pembaruan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Mahfud juga menekankan bahwa revisi UU Sisdiknas merupakan bagian dari upaya besar mewujudkan sistem pendidikan nasional yang sesuai dengan harapan masyarakat. Aspek lain seperti penerimaan mahasiswa baru, ujar dia, juga turut menjadi pembahasan dalam revisi UU itu.
"Lewat revisi, sistem pendidikan nasional diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan perguruan tinggi yang ada, tentu terkait dengan tuntutan zaman, perkembangan zaman yang begitu berkembang, begitu cepat," ucap Mahfudz.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Gamal Albinsaid memandang adanya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dapat mendesain anggaran pendidikan menjadi lebih tepat dan efektif, sebagaimana amanat UUD NRI 1945.
"Saya pikir RUU Sisdiknas sekarang momentum yang tepat untuk bagaimana kita mendesain penggunaan anggaran mandatory spending 20 persen (di APBN) dengan lebih tepat dan efektif dalam meningkatkan indikator pendidikan nasional,” ujar Gamal, dikutip dari Antara.
Menurut dia, perancangan anggaran pendidikan itu bernilai penting untuk dilakukan lewat RUU Sisdiknas yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu karena sejauh ini anggaran pendidikan yang besar ternyata belum mampu meningkatkan indikator kinerja pendidikan yang maksimal.

0 comments