Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU Kebencanaan untuk Perkuat Peran BNPB | IVoox Indonesia

11 Maret 2026

Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU Kebencanaan untuk Perkuat Peran BNPB

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto saat berdialog dengan para pengungsi di Gedung DPRD Kudus bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, serta Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Forkopimda, Jumat (16/1/2026). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

IVOOX.id – Komisi VIII DPR RI menilai perlu adanya penguatan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar penanganan bencana di Tanah Air dapat dilakukan secara lebih sigap dan efektif. Disebutnya, selama ini proses penyaluran bantuan dari BNPB kerap terkendala birokrasi yang panjang.

"Bantuan baru dapat disalurkan setelah adanya penetapan status dan surat resmi dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid, dalam siaran pers, Kamis (22/1/2026).

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, prosedur administratif tersebut tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat di lapangan, terutama pada masa tanggap darurat. Ia menilai korban bencana membutuhkan pertolongan segera tanpa harus menunggu proses administrasi yang berlarut-larut.

“Dalam situasi darurat, masyarakat tidak mungkin menunggu surat-menyurat. Jika bantuan terlambat, risiko dan dampak bencana justru bisa semakin besar,” kata Abdul Wachid.

Abdul Wachid juga menegaskan, ke depan BNPB perlu memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk bertindak langsung melalui koordinasi aktif dengan pemerintah daerah. Selain itu, sinergi cepat dengan aparat kewilayahan seperti TNI dan Polri juga dinilai penting agar penanganan darurat bisa dilakukan sejak awal kejadian.

"BNPB seharusnya dapat menjalin kerja sama langsung dengan kepala daerah hingga jajaran kepolisian dan komando teritorial tanpa hambatan prosedural yang berlebihan," ujar Abdul Wachid.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Abdul Wachid, berencana mendorong revisi undang-undang yang mengatur kebencanaan dan kelembagaan BNPB. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat kewenangan BNPB, meningkatkan fungsi koordinasi, serta memastikan dukungan anggaran yang memadai dalam situasi bencana.

“Kami akan mengupayakan revisi undang-undang terkait BNPB agar penanganan bencana bisa lebih cepat dan kewenangannya semakin jelas,” kata Abdul Wachid.

Menurut Abdul Wachid, rencana revisi regulasi tersebut akan diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai salah satu agenda prioritas Komisi VIII DPR. Ia menegaskan langkah penguatan regulasi kebencanaan menjadi sangat penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan tingkat risiko bencana yang tinggi.

“Kecepatan respons adalah kunci utama dalam penanggulangan bencana. Negara harus hadir sejak awal, dan itu hanya bisa dilakukan jika regulasinya mendukung,” ujar Abdul Wachid.

0 comments

    Leave a Reply