Komisi VII DPR minta Pemerintah Kaji Ulang Pengenaan Pajak pada UMKM

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pemberlakuan pajak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pasca pandemi Covid-19, keberlangsungan UMKM patut diapresiasi, sehingga kebijakan pajak baru justru bisa menjadi beban tambahan yang tak perlu.
“Kondisi ekonomi saat ini masih berat. Saya kira semua pihak sebaiknya menahan diri dulu, jangan tergesa-gesa menambah beban lewat pajak baru,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Sabtu (5/7/2025).
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa. Ia mengkritik rencana ini karena UMKM, termasuk pedagang makanan rumahan seperti Warteg, pada umumnya menjual produk konsumsi harian yang tidak memerlukan sertifikasi seperti SNI atau BPOM. Menurutnya, langkah ini perlu dikaji ulang secara serius.
“Kalau kita bicara UMKM, terutama yang menjual makanan matang atau makanan basah, kan mereka bukan industri besar. Jadi pengenaan pajak harus melihat konteks dan karakter usahanya,” kata Eva.
Sementara itu, Novita Hardini, anggota Komisi VII lainnya, menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap wacana pajak UMKM. Menurutnya, mayoritas pelaku usaha mikro berjualan sekadar untuk memenuhi kebutuhan harian, bahkan tak sedikit yang belum menghasilkan keuntungan.
“UMKM itu tulang punggung ekonomi kita. Kalau diberi tekanan lewat pajak, bagaimana mereka bisa berkembang dan berkontribusi pada ekonomi nasional?” ujar Novita.
Ia juga mengingatkan bahwa beban pajak pada sektor bawah justru berisiko menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, seperti meningkatnya kemiskinan dan pengangguran.
“Jangan sampai justru muncul ketimpangan ekonomi yang makin parah. Karena itu, saya minta Kementerian Keuangan benar-benar mengkaji ulang kebijakan ini. UMKM masih berjuang bertahan hidup, jadi jangan ditambah beban lagi,” katanya.

0 comments