Komisi VII DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Kebun Binatang Surabaya | IVoox Indonesia

July 26, 2026

Komisi VII DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Kebun Binatang Surabaya

antarafoto-koleksi-satwa-baru-harimau-benggala-putih-di-kbs-1729934656
Pengunjung melihat seekor harimau benggala putih bernama Anara di salah satu kandang di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jawa Timur, Sabtu (26/10/2024). Harimau benggala putih berjenis kelamin betina yang berumur satu tahun tersebut menjadi koleksi satwa baru langka di Kebun Binatang Surabaya. ANTARA FOTO/Moch Asim

IVOOX.id – Komisi VII DPR RI meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) guna memastikan tata kelola yang akuntabel, kesejahteraan satwa, dan keberlanjutan destinasi wisata edukasi tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menuturkan pihaknya prihatin atas kasus dugaan korupsi uang pakan hewan periode 2016-2024 yang mencapai Rp10,2 miliar oleh Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Choirul Anwar.

"Kami prihatin. Yang menjadi korban adalah hewan-hewan di sana. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi," katanya dalam kunjungan reses ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/7/2026), dikutip dari Antara.

Chusnunia mengingatkan kejadian serupa tidak boleh terulang, terlebih apabila berdampak pada kesejahteraan satwa.

Menurut dia, pengelolaan destinasi wisata berbasis konservasi harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dengan memastikan kesehatan, perawatan, dan kebutuhan satwa terpenuhi secara optimal.

"Pariwisata harus ditata ulang. Kita harus berbicara tentang keberlanjutan, tetapi juga memastikan bahwa jika ada satwa, maka kesehatan dan kebutuhan mereka benar-benar terjamin," ujarnya.

Apabila diperlukan, kata dia, pengelola dapat mempertimbangkan penghentian sementara operasional sampai sistem pengelolaan dibenahi secara menyeluruh sehingga tata kelola berjalan lebih baik dan potensi terjadinya persoalan serupa dapat dicegah.

"Setelah ada pola pengelolaan yang baik dan tidak lagi berpotensi terjadi korupsi atau persoalan serupa, barulah bisa dibuka kembali," ujarnya.

Di sisi lain, Chusnunia mengatakan masyarakat saat ini memiliki beragam pilihan destinasi wisata edukasi bagi anak yang dapat menjadi sarana rekreasi sekaligus pembelajaran.

Meski demikian, ia menilai KBS tetap memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata edukasi apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan satwa.

Oleh sebab itu, Komisi VII DPR merekomendasikan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola KBS sebagai langkah perbaikan ke depan.

Bahkan, Chusnunia menyatakan Komisi VII DPR terbuka untuk melakukan kunjungan lapangan guna melihat kondisi secara langsung.

"Boleh (berkunjung ke KBS), dengan senang hati," ujarnya.

Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan.

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), dikutip dari Antara.

Kasus tersebut terjadi pada periode 2013–2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, CA yang menjabat sebagai Direktur Utama PD KBS pada periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut penyidik, tersangka CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

Khusus pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.

Dari hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD KBS sebesar sekitar Rp10,2 miliar.

Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyimpangan anggaran itu juga disebut berdampak terhadap kondisi operasional Kebun Binatang Surabaya, mulai dari fasilitas yang tidak terawat hingga kondisi satwa yang dinilai tidak memperoleh perawatan secara optimal.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menahan CA selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

0 comments

    Leave a Reply