Komisi IV DPR Minta Aturan Pidana Penjualan Beras di Atas HET Perlu Dikaji Ulang

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, menyoroti keresahan para pelaku penggilingan padi terkait ancaman sanksi pidana karena menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV ke Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, sistem pembelian gabah harus berjalan secara adil dan seimbang, demi memberi keuntungan yang layak bagi petani, tidak memberatkan pelaku penggilingan, serta tetap menjamin keterjangkauan harga bagi masyarakat. Namun, di lapangan, para penggiling justru berada dalam posisi sulit.
“Saat musim tanam kedua, produksi menurun dan harga gabah naik hingga Rp7.500 per kilogram. Penggiling khawatir jika menjual beras di atas HET, mereka bisa dijerat hukum,” ujar Ahmad Yohan.
Ia menilai situasi tersebut membuat penggilingan enggan membeli gabah dari petani, karena mereka khawatir akan terkena sanksi jika harus menjual beras dengan harga yang menyesuaikan biaya produksi. Padahal, banyak penggiling berusaha mendukung kebijakan pemerintah dengan menyerap gabah petani di atas harga pasar sesuai Instruksi Presiden (Inpres).
“Jangan sampai penggiling yang sudah mendukung kebijakan pemerintah justru terjebak oleh aturan pidana. Ini kontraproduktif,” ujarnya.
Ahmad Yohan mendorong agar regulasi yang mengandung ancaman pidana terhadap pelaku usaha penggilingan dikaji ulang. Menurutnya, para penggiling berperan vital dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Ia memastikan Komisi IV DPR RI akan membawa persoalan ini ke pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait, guna mencari solusi kebijakan yang adil bagi seluruh pihak.
“Kami ingin rumusan kebijakan yang tidak merugikan pelaku usaha, tetapi tetap melindungi konsumen dan menjamin distribusi pangan berjalan lancar,” katanya.

0 comments