Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2026 Ditiadakan Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah

IVOOX.id – Komisi Informasi Pusat resmi mengumumkan peniadaan pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari langkah efisiensi anggaran nasional yang turut memengaruhi pendanaan sejumlah program prioritas, termasuk pengukuran indeks yang selama ini menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.
Meski demikian, KI Pusat menegaskan bahwa penghentian sementara pengukuran IKIP tidak mengurangi kewajiban seluruh badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Transparansi tetap menjadi hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara dan seluruh institusi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, menekankan bahwa ketiadaan IKIP pada 2026 tidak boleh diartikan sebagai menurunnya komitmen terhadap transparansi publik. Ia meminta media turut menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh badan publik, khususnya pemerintah daerah.
“Kami berharap teman-teman media menyampaikan secara langsung kepada seluruh Badan Publik dalam hal ini Pemerintah Daerah bahwa IKIP di tahun 2026 tidak dapat dilaksanakan. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan kerja-kerja keterbukaan. Harapan kami, ketika pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi dilaksanakan kembali di tahun 2027, hasilnya sudah jauh lebih baik dari hasil pengukuran di tahun 2025,” ujar Rospita dalam keterangan resmi yang diteria Ivoox.id Jumat (3/4/2026).
Peniadaan IKIP 2026 juga menjadi momentum evaluasi terhadap capaian sebelumnya. Berdasarkan hasil IKIP Nasional 2025, skor keterbukaan informasi publik Indonesia berada di angka 66,43 dengan kategori sedang. Angka tersebut mencerminkan bahwa implementasi transparansi masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural.
Sejumlah persoalan yang teridentifikasi meliputi rendahnya literasi publik terkait hak atas informasi, kualitas dan ketersediaan data yang belum optimal, hingga terbatasnya komitmen pimpinan badan publik dalam menjalankan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, masih ditemukan hambatan akses, termasuk intimidasi terhadap pemohon informasi dan jurnalis di beberapa daerah.
Tidak hanya itu, kecenderungan pembatasan informasi juga masih terjadi, di mana sejumlah badan publik memasukkan informasi terbuka ke dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan.
KI Pusat memandang tahun 2026 sebagai fase konsolidasi untuk memperkuat fondasi keterbukaan informasi. Tanpa adanya pengukuran formal, badan publik justru dituntut untuk menunjukkan komitmen secara mandiri dalam menyediakan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan fondasi keterbukaan informasi tidak goyah meski tanpa pengukuran indeks. Kami mendorong setiap provinsi untuk terus berinovasi, sehingga saat pengukuran kembali dilakukan pada 2027, Indonesia sudah siap dengan lompatan kualitas yang lebih tinggi,” kata Rospita.
Selain itu, KI Pusat juga mengajak masyarakat sipil dan media untuk tetap aktif mengawasi jalannya keterbukaan informasi serta memanfaatkan hak atas informasi sebagai bagian dari partisipasi dalam proses kebijakan publik.


0 comments