Komisi III DPR Panggil Jaksa Batam yang Tuntut Pidana Mati ABK Fandi

IVOOX.id – Komisi III DPR RI bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terkait pihaknya yang memberikan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa sekitar 2 ton sabu. Komisi III DPR Ri juga akan memanggil penyidik BNN yang terkait untuk memberikan penjelasan terhadap perkara seterang-terangnya.
"Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/7/2026), dikutip dari Antara.
Hal itu merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan pihak kuasa hukum dan keluarga dari Fandi Ramadhan.
Dia pun meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum. Dia menuding ada jaksa yang menyatakan DPR mengintervensi perkara tersebut.
Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menilai jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam mengabaikan beberapa unsur yang sebetulnya bisa menjadi pertimbangan sebelum menyampaikan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan.
Dari pemantauannya, Martin menyebut Fandi bukan merupakan sosok pengendali maupun inisiator dalam kasus penyelundupan narkoba itu. Artinya, Fandi tidak memiliki otoritas.
"Apa yang terjadi di jaksa ini, ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan," kata Martin saat rapat dengan kuasa hukum Fandi Ramadan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026), dikutip dari Antara.
Dalam dakwaan jaksa, menurut dia, narasi yang disampaikan adalah Fandi "tidak memeriksa dan tidak menolak" barang haram tersebut ketika menjadi ABK.
Namun, dari posisi dan perannya, dia mengatakan bahwa Fandi tidak mempunyai kapasitas untuk menolak barang tersebut dimuat di kapal.
Hal-hal tersebut harus dipertimbangkan oleh jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada terdakwa.
Jangan sampai tuntutan pidana mati itu justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya.
Martin pun heran bahwa ABK tersebut dituntut maksimal, sedangkan otak dari kasus itu belum tertangkap.
"Jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.
Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 25 Februari 2026.
"Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026," kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan, dikutip dari Antara.
Dalam repliknya, JPU menyampaikan telah berusaha maksimal membuktikan para terdakwa termasuk Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
JPU menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, dan meminta majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk menolak pembelaan terdakwa dan memutuskan perkara sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum, yakni pidana mati.
Setelah replik JPU disampaikan, majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi (dupik).
Masing-masing penasihat hukum juga menyatakan tetap pada pembelaannya, yang menyatakan kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Setelah replik dan duplik disampaikan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam selaku ketua majelis hakim Tiwik beserta dua hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menutup sidang.
Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan atau vonis yang diagendakan pada Kamis 5 Maret 2026.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.
Enam terdakwa itu terdiri dari, dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Telah disita pula barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan satu kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir dua ton).


0 comments