Komisi III DPR Minta Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Libatkan Perwira Polri Diusut Transparan

IVOOX.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum terkait penetapan tiga perwira Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Perkara tersebut diduga menyasar sejumlah tokoh politik, pengusaha, hingga Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum. Ia berharap seluruh tahapan penyidikan hingga proses hukum selanjutnya berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Ivoox.id pada Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11) malam. Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim mengungkapkan telah menetapkan tiga anggota Polri sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia juga mengaitkan penanganan kasus ini dengan upaya pembenahan internal institusi kepolisian.
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny.
"Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Pasal yang digunakan meliputi Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi atau dokumen elektronik.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden, menteri, politisi, dan pengusaha. Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Yusril turut meluruskan spekulasi yang menghubungkan perkara ini dengan dugaan makar. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal yang diterapkan dalam penyidikan sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal berdasarkan KUHP serta Undang-Undang ITE.


0 comments