Komisi III DPR Klaim Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang dalam KUHP Baru

IVOOX.id – Komisi III DPR RI menyoroti maraknya narasi yang dinilai tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang, Komisi III merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang mengenai substansi KUHP baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kekhawatiran publik terhadap potensi pemidanaan sewenang-wenang tidak berdasar apabila KUHP baru dipahami dan diterapkan secara menyeluruh. “Intinya, kalau KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima IVOOX.id Rabu (7/1/2025).
Terkait pidana mati, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru membawa kemajuan signifikan. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif paling akhir. Pasal 100 KUHP mengatur pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, yang memungkinkan pengubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun apabila terpidana menunjukkan perilaku terpuji. “Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Soal penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, KUHP baru juga disebut memberikan perbaikan mendasar. Pasal 218 menjadikannya sebagai delik aduan, bukan delik biasa, dengan ancaman pidana yang diturunkan. Selain itu, ketentuan tersebut menegaskan bahwa kritik dan ekspresi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar Habiburokhman.
Mengenai perzinaan, Komisi III menilai pengaturannya tidak berbeda jauh dari KUHP lama karena tetap merupakan delik aduan. Negara, dengan demikian, tidak serta-merta mencampuri ranah privat warga. Hal serupa juga berlaku pada isu nikah siri dan poligami. KUHP baru ditegaskan tidak melarang keduanya, melainkan hanya mengatur larangan perkawinan jika terdapat halangan sah menurut Undang-Undang Perkawinan.
Penjelasan juga disampaikan terkait tindak pidana ideologi negara. Habiburokhman menekankan bahwa KUHP tetap memberikan ruang bagi kegiatan ilmiah dan akademik. “Namun demikian, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut,” katanya.
Sementara itu, pengaturan penyebaran berita bohong dalam KUHP baru dinilai lebih proporsional karena menitikberatkan pada akibat dan pembuktian niat jahat, sehingga mencegah kriminalisasi otomatis. Untuk unjuk rasa, pemidanaan hanya dapat dilakukan jika menimbulkan akibat nyata seperti keonaran atau kerusakan fasilitas umum. “Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” ujarnya.
Komisi III juga menekankan keberadaan sejumlah pasal pengaman yang menegaskan asas tiada pidana tanpa kesalahan, kewajiban hakim mengedepankan keadilan, penilaian sikap batin terdakwa, hingga kemungkinan pemberian pemaafan untuk perkara ringan. Menurut Habiburokhman, pasal-pasal tersebut memastikan bahwa hanya perbuatan dengan niat jahat yang dapat dipidana.
Menutup pernyataannya, ia menyebut KUHP baru diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil dan demokratis. Jika masih terdapat ketentuan yang dipersoalkan, masyarakat dipersilakan menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi. “Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud,” katanya.


0 comments