Komisi III DPR Jamin KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pengkritik Pemerintah dari Pemidanaan Sewenang-wenang

IVOOX.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui penerbitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara, termasuk para pengkritik pemerintah. Ia menilai, dengan kerangka hukum yang baru, figur publik yang kerap menyampaikan kritik seperti Pandji Pragiwaksono tidak akan mudah dipidana secara sewenang-wenang.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa hukum pidana Indonesia kini tidak lagi berfungsi sebagai aparatus represif penjaga kekuasaan. Menurutnya, KUHP dan KUHAP yang baru justru dirancang sebagai instrumen yang efektif bagi masyarakat untuk mencari dan mendapatkan keadilan.
“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Ivoox.id Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik atau pasal yang dilanggar. Sementara itu, KUHAP lama tidak mengenal pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, serta memberi ruang pada penahanan dengan pertimbangan yang cenderung subjektif.
Berbeda dengan rezim hukum sebelumnya, KUHP baru menganut asas dualistis. Dalam sistem ini, pemidanaan tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan pidana. Pendekatan ini dinilai lebih adil karena memperhitungkan konteks dan niat di balik suatu tindakan.
“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jakarta Timur tersebut.
Habiburokhman juga menyoroti pembaruan dalam KUHAP baru yang memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa. Perlindungan itu diwujudkan melalui pendampingan advokat yang dapat berperan aktif dalam pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP. Selain itu, syarat penahanan kini dibuat lebih objektif dan terukur, sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, kritik pada dasarnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami makna substantif dari suatu ujaran, aparat penegak hukum harus menilai sikap batin orang yang menyampaikannya. “Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” katanya.


0 comments