Komisi III DPR: Ditangkapnya Adelin Lis Peringatan bagi Buronan Lainnya

IVOOX.id, Jakarta – Ditangkapnya buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis oleh Kejaksaan Agung merupakan peringatan bagi semua pihak termasuk para buronan untuk menyerahkan diri. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery.
Hal itu menurut dia karena Jaksa Agung tidak akan berhenti untuk mengejar para buronan tersebut hingga tertangkap.
Herman mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin atas keberhasilan tersebut.
"Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung atas kinerja dan tekadnya untuk mengangkat wibawa institusi Kejaksaan dengan tidak ada kompromi dengan siapa pun terkait penegakan hukum," kata Herman Hery seperti dilansir Antara, Minggu (20/6/2021).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Komisi III DPR akan konsisten mengawal institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang.
"Kami juga meminta pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan biaya penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan se-Indonesia agar tugas-tugasnya bisa lebih maksimal," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama atau sinergitas antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Singapura.
"Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas Pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Burhanuddin dalam konferensi pers pemulangan terpidana Adelin Lis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6) malam.
Sebagaimana diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.
Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.

0 comments