Komisi III DPR Desak Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah | IVoox Indonesia

July 26, 2026

Komisi III DPR Desak Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan harapannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas Kejaksaan Agung di mata masyarakat.

Selain menyampaikan harapan tersebut, Habiburokhman juga mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Ia menilai Kuntadi memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas sebagai jaksa.

"Saya, Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen," kata Habiburokhman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (23/7/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menilai pengalaman dan integritas Kuntadi menjadi modal penting dalam memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk mengusut tuntas kasus yang menyeret pendahulunya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Menurut Habiburokhman, percepatan penyelesaian perkara tersebut sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa kasus yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan harus ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

"Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres). Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi posisi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pengangkatan Kuntadi telah melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, Keputusan Presiden diterbitkan berdasarkan usulan Jaksa Agung yang lebih dahulu diproses melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

Prasetyo menegaskan bahwa pengisian jabatan Jampidsus merupakan bagian dari tata kelola organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara optimal.

Dengan ditetapkannya Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru, DPR berharap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan, dapat berjalan tanpa hambatan dan sesuai prinsip negara hukum. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum guna memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

Habiburokhman menambahkan, keberhasilan Kuntadi dalam menangani perkara tersebut akan menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas Korps Adhyaksa sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply