Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Pengusutan Dugaan Korupsi yang Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah | IVoox Indonesia

July 13, 2026

Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Pengusutan Dugaan Korupsi yang Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers yang digelar di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Langkah tersebut diambil menyusul pengunduran diri Febrie dari jabatannya, sekaligus untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara independen hingga tuntas.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembentukan Panja merupakan wujud komitmen parlemen dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawasan, membentuk Panja. Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses hukum. Sebaliknya, seluruh tahapan penyidikan harus tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Selain membentuk Panja, Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang bebas dari konflik kepentingan. DPR menilai penyidik yang menangani perkara harus berasal dari personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang tengah diperiksa sehingga proses hukum berlangsung objektif.

"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA," ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan Panja akan mengawasi seluruh tahapan penyidikan, mulai dari proses penggeledahan, pemeriksaan lokasi penyimpanan barang bukti, hingga perkembangan penyidikan lainnya. Hasil pengawasan tersebut akan disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara.

Dalam rapat pembentukan Panja, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan. Habiburokhman juga ditetapkan sebagai Ketua Panja yang akan memimpin pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menambahkan Panja juga akan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

"Kita buka aduan itu selebar-lebarnya, ruang aduan, supaya kasus ini terbuka. Nanti kita di Panja akan melakukan rapat-rapat supaya kasus ini dibuka selebar-lebarnya," kata Abdullah.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyatakan Komisi III telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan jajaran Jampidsus guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Menurutnya, perkara tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat sehingga seluruh pihak yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 comments

    Leave a Reply