Anggota Komisi II DPR Sebut Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri Bergantung pada Pembahasan RUU Pemilu | IVoox Indonesia

August 5, 2026

Anggota Komisi II DPR Sebut Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri Bergantung pada Pembahasan RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan. IVOOX.ID/dod DPR RI 

IVOOX.id – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menyambut positif wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berencana menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri pada Pemilu 2029. Menurutnya, gagasan tersebut merupakan langkah modernisasi sistem kepemiluan yang patut dikaji secara komprehensif dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, regulasi, dan integritas pemilu.

Wacana penerapan e-voting muncul sebagai hasil evaluasi KPU terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya, termasuk berbagai kendala yang terjadi pada Pemilu 2024, seperti pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Namun, realisasi kebijakan tersebut masih bergantung pada revisi Undang-Undang Pemilu serta dukungan anggaran untuk pengembangan sistem.

Menanggapi hal itu, Ahmad Heryawan yang akrab disapa Kang Aher menilai pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemilu bagi WNI yang berada di luar negeri.

“Kami mengapresiasi KPU RI yang terus melakukan evaluasi dan mencari terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemilu bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan suara merupakan salah satu opsi yang patut dikaji secara serius untuk memperkuat akses, efisiensi, dan kualitas penyelenggaraan pemilu,” ujar Kang Aher dalam keterangan tertulis yang diterima Ivoox.id Minggu (2/8/2026).

Mantan Gubernur Jawa Barat itu menilai jumlah WNI yang tinggal, bekerja, maupun menempuh pendidikan di luar negeri terus meningkat. Karena itu, negara perlu memastikan seluruh warga negara tetap dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala jarak maupun faktor geografis.

Meski demikian, politikus Fraksi PKS tersebut mengingatkan bahwa penerapan e-voting tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, pemerintah dan penyelenggara pemilu harus lebih dahulu melakukan kajian menyeluruh terhadap aspek hukum, kesiapan teknologi, keamanan siber, perlindungan data pribadi, infrastruktur digital, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang akan digunakan.

“Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu, setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keamanan sistem, transparansi proses, serta kemampuan audit terhadap hasil pemungutan suara harus menjadi perhatian utama,” kata Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI itu.

Selain aspek teknis, Kang Aher juga menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat sebelum kebijakan e-voting diterapkan. Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum yang tepat untuk membahas berbagai bentuk adaptasi teknologi, termasuk kemungkinan penerapan e-voting secara terbatas bagi pemilih di luar negeri.

Ia menambahkan, Indonesia juga dapat mempelajari praktik penerapan pemilu digital di berbagai negara sebagai referensi dalam menyusun sistem yang sesuai dengan karakteristik demokrasi nasional. Selain itu, kesiapan anggaran juga harus menjadi perhatian sejak awal karena pengembangan aplikasi e-voting memerlukan dukungan pembiayaan yang memadai.

“Setiap inovasi teknologi tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Karena itu, apabila gagasan ini nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang, maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar implementasinya dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Kang Aher mendorong agar proses penyusunan kebijakan e-voting melibatkan KPU, pemerintah, DPR RI, akademisi, pakar teknologi informasi, komunitas keamanan siber, hingga masyarakat sipil. Menurutnya, pendekatan kolaboratif akan menghasilkan sistem yang lebih matang sekaligus memperkuat legitimasi publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap inovasi kepemiluan adalah memastikan bahwa setiap suara warga negara dapat tersalurkan dengan baik, terlindungi, dan dihitung secara akurat. Jika seluruh prasyarat hukum, teknis, keamanan, dan anggaran dapat dipenuhi, maka pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat demokrasi Indonesia di masa depan,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply