Komisi II DPR Sebut Pemerintah Siapkan DAU Tambahan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027 | IVoox Indonesia

Komisi II DPR Sebut Pemerintah Siapkan DAU Tambahan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027

Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI
Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI bersama Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johannes Victor Mailangkay beserta jajaran di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Pemerintah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun pada 2027 untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Komisi II DPR RI mendorong agar penyaluran anggaran ke daerah dipercepat sehingga pembayaran gaji guru dan tenaga kesehatan tidak mengalami keterlambatan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk mendukung pembayaran gaji sekitar 1,4 juta PPPK. Menurutnya, ketepatan waktu penyaluran dana dari pemerintah pusat menjadi faktor penting agar pemerintah daerah dapat memenuhi kewajiban pembayaran pegawai.

“Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU. Itu Rp23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Angka yang lumayan cukup besar,” ujar Dede dalam keteragan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (13/10/2026).

Dede menyoroti keterlambatan penyaluran dana ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), yang dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah membayar gaji dan tunjangan pegawai. Ia mengaku masih menerima keluhan masyarakat mengenai guru yang belum memperoleh haknya selama beberapa bulan.

“Banyak saya masih dapat keluhan dari masyarakat bahwa ada guru yang gaji dan tunjangannya belum terbayarkan sejak bulan April, misalnya. Nah, kenapa? Karena uang yang turun ke daerah agak lama,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran DBH dan tambahan DAU. Dede berharap dana dapat diterima lebih awal agar pemerintah daerah memiliki ketersediaan anggaran untuk membayar gaji pegawai.

“Dengan konsep yang kita dorong di Kementerian Keuangan itu dibayarnya di awal. Itulah yang menyebabkan nanti proses ke depan, baik DBH maupun tambahan DAU, itu lebih awal. Karena tujuannya salah satunya dalam membayar gaji,” ujar Dede.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga menyampaikan bahwa alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 ditujukan untuk membantu pembayaran gaji PPPK guru, termasuk mereka yang berstatus paruh waktu.

Mardani menilai kebijakan tersebut dapat membantu pemerintah daerah yang menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), sementara kebutuhan belanja pegawai tetap harus dipenuhi.

“Di 2027 disediakan Rp23 triliun APBN agar PPPK guru ini bisa ditanggung oleh APBN, termasuk PPPK paruh waktunya. Tentu ini langkah, saya menilainya (suatu) penyelamatan karena daerah TKD-nya berkurang, (tetapi) bebannya malah bertambah, jadi diambil oleh APBN,” kata Mardani.

Meski demikian, Mardani mengingatkan perlunya landasan hukum yang menjamin keberlanjutan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN. Menurutnya, kepastian regulasi diperlukan agar skema pembiayaan tersebut tidak hanya bergantung pada kesepakatan anggaran.

“Perlu ada pengaturan yang lebih sustainable karena yang saya tahu ini tidak ada perangkat undang-undang yang menjamin sustainability-nya,” ujarnya.

Pembahasan mengenai tambahan DAU dan mekanisme penyalurannya menjadi bagian penting dalam memastikan kewajiban pembayaran gaji PPPK dapat dipenuhi tepat waktu. Selain dukungan anggaran, kepastian regulasi juga menjadi perhatian agar pembiayaan tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

0 comments

    Leave a Reply