Komisi II DPR: RUU ASN Akan Atur Sanksi Tegas bagi Pejabat yang Masih Angkat Honorer | IVoox Indonesia

Komisi II DPR: RUU ASN Akan Atur Sanksi Tegas bagi Pejabat yang Masih Angkat Honorer

Ketua Komisi II M. Rifqinizamy Karsayuda
Ketua Komisi II M. Rifqinizamy Karsayuda. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id - Komisi II DPR RI akan mendorong pemberian sanksi tegas bagi pejabat di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lainnya. Ketentuan tersebut akan diperjuangkan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, larangan pengangkatan tenaga honorer perlu disertai konsekuensi hukum yang jelas agar penataan ASN dapat berjalan efektif. Sanksi yang didorong tidak hanya berupa administratif, tetapi juga denda hingga pidana.

"Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," ujar Rifqi dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (20/8/2026).

Menurut Rifqi, larangan pengangkatan tenaga honorer selama ini belum sepenuhnya efektif karena tidak diikuti ketentuan sanksi. Akibatnya, persoalan tenaga honorer terus muncul meskipun pemerintah telah melakukan penataan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana. Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K," katanya.

Di sisi lain, legislator Fraksi Partai NasDem tersebut mengapresiasi kebijakan pemerintah yang dinilai dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah. Salah satunya melalui relaksasi transfer keuangan daerah (TKD), baik berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan adanya ruang fiskal yang diberikan pemerintah kepada daerah. Relaksasi TKD juga akan dilanjutkan dalam APBN 2027 sehingga diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

"Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini. Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027," katanya.

Rifqi juga menilai kebijakan pengalihan pembiayaan PPPK guru menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dapat mengurangi tekanan terhadap APBD. Dengan kebijakan tersebut, kewajiban pembayaran gaji PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi tanggung jawab pemerintah pusat mulai tahun depan.

"Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD. Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply