Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja, Proses Revisi UU Pemilu Mulai Berjalan Secara Formal

IVOOX.id – Komisi II DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembentukan Panja tersebut menjadi tahapan awal dimulainya secara formal proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja telah disahkan melalui rapat internal Komisi II DPR RI. Dengan keputusan tersebut, proses penyusunan revisi UU Pemilu mulai berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (29/9/2026).
Menurut Rifqinizamy, pembentukan Panja merupakan tahapan formal bagi DPR untuk mulai membahas revisi UU Pemilu. Setelah Panja terbentuk, Komisi II akan menyusun tahapan serta jadwal pembahasan RUU tersebut.
“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” katanya
Ia menambahkan, Komisi II akan menyusun jadwal pembahasan pada Senin mendatang. Jadwal tersebut nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media.
“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” ujarnya.
Pembentukan Panja menjadi bagian dari tahapan awal pembahasan RUU Pemilu di lingkungan Komisi II DPR RI. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme legislasi yang berlaku di DPR.
Rifqinizamy menegaskan, proses tersebut akan menjadi bagian dari kerja formal Komisi II dalam menyusun revisi regulasi kepemiluan. Tahapan pembahasan selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.


0 comments