Komisi II DPR Minta Gaji PPPK di Daerah Fiskal Lemah Ditanggung Bertahap Lewat APBN | IVoox Indonesia

July 13, 2026

Komisi II DPR Minta Gaji PPPK di Daerah Fiskal Lemah Ditanggung Bertahap Lewat APBN

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah segera menyiapkan skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya bagi daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal. Usulan tersebut mencuat menyusul polemik pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Rifqinizamy menilai persoalan yang terjadi di Tidore tidak bisa dipandang sebagai masalah lokal semata. Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait kemampuan keuangan sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur.

"Hari ini pemberitaan di tingkat nasional diramaikan oleh peristiwa di Kota Tidore Kepulauan, di mana ribuan teman-teman PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, melakukan demonstrasi karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan fiskal sehingga pembayaran hak-hak mereka menjadi terkendala," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Sabtu (10/7/2026).

Aksi unjuk rasa di Kota Tidore Kepulauan dipicu kebijakan pemerintah daerah yang memangkas 30 persen Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Langkah tersebut diambil untuk menutup defisit anggaran daerah yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp50 miliar, namun memicu penolakan dari ribuan pegawai.

Menurut Rifqinizamy, aturan yang berlaku saat ini masih menempatkan pembayaran gaji PPPK sebagai tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Kondisi menjadi persoalan ketika daerah memiliki ruang fiskal yang terbatas sehingga kesulitan memenuhi kewajiban tersebut.

Sebagai solusi, Komisi II DPR RI telah mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil peran dalam pembiayaan gaji PPPK di daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal. Usulan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, serta kepala daerah beberapa waktu lalu.

"Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD," katanya.

Ia menambahkan, skema tersebut dapat diprioritaskan bagi PPPK yang bertugas di sektor pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa membebani kondisi keuangan daerah secara berlebihan.

Rifqinizamy menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk seluruh daerah, melainkan hanya bagi wilayah yang benar-benar mengalami keterbatasan fiskal. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten dan kota yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK.

Selain itu, ia berharap peristiwa di Kota Tidore Kepulauan menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan pembiayaan aparatur yang lebih berkelanjutan. Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga memastikan akan terus memperjuangkan kepastian status dan hak-hak PPPK.

"Prinsip dasar kami di Komisi II DPR RI adalah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap teman-teman PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap dapat dibayarkan melalui skema pembiayaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply