Komisi II DPR Kebut Pembahasan RUU Pilkada

IVOOX.id – Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada paling lambat 2026. Target tersebut disusun menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur kepastian tahapan Pemilu 2029.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, waktu yang tersedia relatif terbatas karena tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai pada 2027. Artinya, regulasi terkait pilkada harus sudah final setahun sebelumnya.
“Kalau kita mengacu pada Putusan MK 135, ada pengaturan penundaan yang membuat tahapan menjadi sangat jelas. Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Rabu (11/2/2026).
Ia menilai tekanan waktu ini terutama dirasakan oleh penyelenggara pemilu yang membutuhkan kepastian hukum sejak awal. Tanpa aturan yang jelas, proses persiapan dan tahapan teknis berpotensi terganggu.
“Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,” katanya.
Meski dikejar tenggat, Dede menegaskan pembahasan RUU Pilkada masih bersifat dinamis. DPR belum memutuskan pendekatan pembentukan undang-undang yang akan digunakan, apakah melalui kodifikasi, omnibus law, atau skema lainnya.
“Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,” kata Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Saat ini, Komisi II tengah memetakan sejumlah persoalan krusial dalam RUU Pilkada. Setidaknya terdapat sekitar 20 isu utama yang dinilai perlu dirumuskan secara komprehensif sebelum menentukan format regulasi yang paling tepat.
“Kita petakan dulu isu-isunya. Bisa saja ada sekitar 20 isu utama yang harus diselesaikan. Setelah itu baru kita lihat, apakah paling tepat dikodifikasi atau menggunakan pendekatan lain,” ujarnya.
Dede juga mengungkapkan bahwa pandangan para pemangku kepentingan terkait opsi kodifikasi masih beragam. Akademisi, pemerhati pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil yang dilibatkan dalam pembahasan memberikan masukan yang tidak seragam.
“Ada yang setuju kodifikasi, ada yang tidak. Kita terbuka terhadap semua masukan. Karena faktanya, sampai hari ini kita juga masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, DPR tetap berhati-hati mengingat dinamika hukum masih mungkin terjadi, termasuk potensi putusan MK baru terkait sistem pemilu dan pilkada. Meski demikian, Komisi II memastikan pembahasan tetap berjalan sesuai tenggat.
“Kita tetap berkaca pada putusan MK yang ada. Tapi dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti,” ujarnya.


0 comments