Komisi II DPR Buka Partisipasi Publik untuk Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI | IVoox Indonesia

13 Maret 2026

Komisi II DPR Buka Partisipasi Publik untuk Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI 

IVOOX.id – Komisi II DPR RI mengumumkan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031 yang telah diajukan oleh Presiden. Menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Komisi II membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran, serta catatan kritis terkait rekam jejak para calon tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026. Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi akan dilakukan sesuai dengan tata tertib DPR RI dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas. “Kami akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test yang dijadwalkan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR RI. Kami pastikan proses ini dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan terbuka,” ujar Rifqinizamy dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, pengajuan 18 nama calon anggota Ombudsman RI tersebut disampaikan Presiden melalui Surat Presiden Nomor R69/P/11/2025. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Komisi II DPR RI nantinya akan memilih dan menetapkan sembilan orang terpilih yang akan mengisi posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI untuk periode lima tahun ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa proses seleksi di DPR tidak lagi berfokus semata pada kelengkapan administratif para calon. Menurutnya, Komisi II akan lebih mendalami visi, misi, serta strategi para kandidat dalam memperkuat kelembagaan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik. Selain itu, aspek integritas dan kepemimpinan moral menjadi perhatian utama dalam proses pendalaman.

“Kami ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat. Track record-nya akan kita dalami, profilnya akan kita lihat,” ujar Aria Bima.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai para calon, Komisi II DPR RI mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses seleksi ini. Masukan dan saran dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap, baik melalui Sekretariat Komisi II DPR RI secara langsung maupun melalui surat elektronik.

Rifqinizamy menambahkan, batas akhir penyampaian masukan dari masyarakat ditetapkan pada 24 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. “Saran dan masukan masyarakat paling lambat disampaikan pada tanggal 24 Januari 2026 pukul 12.00. Insyaallah semua akan bermanfaat bagi kami dalam menjalankan tugas konstitusional ini,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply