Komisi II DPR Bahas RUU BUMD, 70 Persen Perusahaan Daerah Disebut Tak Sehat

IVOOX.id – Komisi II DPR RI mulai menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) untuk memperbaiki tata kelola perusahaan milik pemerintah daerah yang jumlahnya mencapai ribuan di seluruh Indonesia. Pembahasan regulasi ini dinilai mendesak menyusul kondisi sebagian besar BUMD yang dinilai belum dikelola secara optimal.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa dari total sekitar enam ribu BUMD yang tersebar di berbagai daerah, mayoritas justru berada dalam kondisi tidak sehat. Ia menyebut sekitar 70 persen BUMD mengalami persoalan serius, baik dari sisi manajemen organisasi maupun kinerja keuangan.
“Kondisinya cukup mengkhawatirkan. Sebagian besar BUMD belum menunjukkan tata kelola yang baik dan berkelanjutan,” ujar Mardani dalam siaran pers, Kamis, (29/1/2026).
Menurut Mardani, RUU BUMD dirancang untuk menghadirkan standar pengelolaan yang lebih profesional agar perusahaan daerah dapat berkembang secara sehat. Kendati demikian, ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak bersifat terlalu mengekang sehingga justru menghambat inovasi dan kreativitas bisnis di daerah.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menekankan pentingnya fleksibilitas bagi BUMD agar mampu beradaptasi dengan dinamika pasar. Meski memikul kewajiban pelayanan publik (PSO), BUMD tetap dituntut berkembang, meraih keuntungan, dan menangkap peluang usaha tanpa dibatasi aturan yang terlalu kaku.
“Harapannya, melalui payung hukum ini, BUMD bisa keluar dari kondisi terpuruk dan bertransformasi menjadi aset daerah yang sehat, produktif, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Mardani.


0 comments