Komisi II Bahas Dua Model Opsi Pemisahan Pemilu Terkait Putusan MK | IVoox Indonesia

July 7, 2025

Komisi II Bahas Dua Model Opsi Pemisahan Pemilu Terkait Putusan MK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, Komisi II tengah mengkaji dua model pemisahan pelaksanaan pemilu, yakni secara horizontal dan vertikal terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Dalam skema pemisahan horizontal, pemilu dibagi berdasarkan jenis jabatan yang dipilih. Pemilu eksekutif termasuk Pilpres, Pilgub, dan Pilkada kabupaten/kota dapat dilakukan serentak, sementara pemilu legislatif, meliputi DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan pada tahun berbeda namun tetap serentak antar-tingkatan.

Sedangkan dalam skema vertikal, pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan lebih dulu, disusul pemilu tingkat daerah seperti Pilkada dan DPRD di waktu terpisah.

“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah ‘Pilkada rasa Pilpres’. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” kata Aria dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Senin (30/6/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi II sempat mempertimbangkan opsi untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pelaksanaan pemilu nasional. Menurutnya, semua kemungkinan tersebut sedang dikaji untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang lebih efektif, efisien, dan tetap menjunjung asas demokrasi.

Aria  menegaskan bahwa Komisi II tengah aktif menyerap aspirasi publik dan melakukan serangkaian simulasi terkait putusan MK mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

“Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Aria.

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan bahwa evaluasi pemilu merupakan agenda rutin lima tahunan Komisi II DPR RI, sebagai bagian dari proses penyempurnaan demokrasi nasional. Menurutnya, evaluasi tersebut bisa berujung pada perubahan, penambahan, atau amandemen terhadap Undang-Undang Pemilu.

“Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” kata Aria.

0 comments

    Leave a Reply