Komisi I DPR Tak Niat Kecilkan Peran Pers Terkait Revisi RUU Penyiaran | IVoox Indonesia

May 8, 2025

Komisi I DPR Tak Niat Kecilkan Peran Pers Terkait Revisi RUU Penyiaran

antarafoto-aksi-wartawan-tolak-ruu-malang-170524-is-2
Seorang wartawan melakukan teatrikal menggunakan replika televisi saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Balai Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024). Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya

IVOOX.id - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menegaskan, pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers terkait draf revisi RUU Penyiaran baru-baru ini.

Meutya menegaskan bahwa hubungan antara Komisi I DPR dan Dewan Pers selalu sinergis dan saling melengkapi.

"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights," ujar Meutya melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Ia kemudian menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi RUU Penyiaran yang resmi. Apa yang beredar di masyarakat saat ini kemungkinan adalah draf RUU dalam beberapa versi yang belum final.

"RUU ini masih sangat dinamis. Penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik," kata Meutya.

Selanjutnya Meutya menambahkan bahwa tahapan draf revisi UU Penyiaran saat ini masih berada di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah.

"Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi," imbuhnya.

Dalam rapat internal yang digelar pada Rabu, 15 Mei 2024, Komisi I DPR sepakat bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran.

Lalu Meutya menegaskan komitmen Komisi I untuk terus membuka ruang bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU Penyiaran sebagai bahan masukan.

Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran saat ini memang menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Banyak pihak khawatir bahwa revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital. Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024, yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama revisi UU Penyiaran adalah untuk menciptakan media yang sehat dan berkelanjutan.

"Keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting. Negara harus siap dan harus mau mengawasi implementasi regulasi penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)," pungkasnya

Dengan demikian, diharapkan revisi UU Penyiaran nantinya akan memperkuat posisi pers dan memastikan kebebasan jurnalistik tetap terjaga, sembari memastikan penyiaran di Indonesia tetap profesional dan beretika

0 comments

    Leave a Reply