DPR Tunggu Penjelasan Terkait Aktivis dan Demonstran yang Ditangkap Polisi | IVoox Indonesia

September 11, 2025

DPR Tunggu Penjelasan Terkait Aktivis dan Demonstran yang Ditangkap Polisi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan pihaknya menunggu penjelasan proses hukum atas penangkapan sejumlah aktivis dan demonstran saat terjadi aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia.

"Apakah ada pelanggaran undang-undang kita, atau aturan hukum kita, atau itu baru sekedar diminta yang keterangan," kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025), dikutip dari Antara.

Di sisi lain, dia memastikan bahwa DPR wajib menyerap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, penyampaian aspirasi itu memiliki prosedur dan peraturannya.

DPR, kata dia, kini sudah memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR yang bisa menyerap aspirasi secara langsung dari siapapun.

"Ada prosesnya dan juga ada pengaturannya bagaimana, dan kapan, siapa yang menerima untuk mendengar langsung," kata dia.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan bahwa siapa pun warga Indonesia yang boleh mengajak warga lainnya untuk ikut dalam aksi demonstrasi karena negara menjamin hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, saat merespons sejumlah aktivis yang ditangkap oleh polisi.

Menurut dia, negara membebaskan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan, tertulis, ataupun dengan aksi demonstrasi. Namun hal yang dilarang, kata dia, adalah mengajak orang lain untuk melakukan aksi anarkisme.

"Kalau kamu mengajak mengundang orang bahwa 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov' ya kamu salah itu," kata Benny di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025), dikutip dari Antara.

Dia pun meminta aparat untuk menerangkan secara jelas kasus penghasutan yang diduga dilakukan oleh aktivis itu. Jika aktivis itu mengajak untuk menyampaikan pendapat, maka tidak ada salahnya.

"Apakah boleh mengajak orang untuk datang ke demonstrasi, mana nggak boleh? Yang bilang nggak boleh siapa? Itu kan sama dengan saya mengundang untuk datang rapat," kata dia.

Sebelumnya, organisasi nirlaba aktivis Hak Asasi Manusia, Lokataru Foundation menyampaikan bahwa Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditangkap oleh aparat pada Senin, 1 September 2025, malam. Lokataru dalam siaran persnya, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Lokataru pun mendesak agar aparat segera membebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi.

Selain Delpedro, sejumlah ada aktivis lainnya yang juga dirangkap, yakni Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Mereka pun ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan telah berhasil menangkap 3.195 orang dari massa yang terlibat aksi demonstrasi ricuh dari berbagai daerah di Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply