Komisi DPR Dukung Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Sejumlah PLTU | IVoox Indonesia

July 11, 2026

Komisi DPR Dukung Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Sejumlah PLTU

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (9/7/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara maupun pelayanan publik.

Habiburokhman mengatakan proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan independen agar mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," ujar Habiburokhman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id, Kamis (9/7/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa penyidikan harus dijalankan sesuai prinsip Presisi yang menjadi pedoman Polri, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan. Menurutnya, independensi aparat penegak hukum harus tetap dijaga agar seluruh tahapan penyidikan berlangsung objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen," katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih, mengingat dampak yang ditimbulkan perkara tersebut tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga kepentingan masyarakat luas.

"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," katanya.

Diketahui, Kortastipidkor Polri tengah menyidik kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Perkara tersebut berkaitan dengan proses pengadaan dan pemenuhan kebutuhan batu bara selama periode 2018 hingga 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dan melakukan analisis terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan dan belum menetapkan tersangka.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Polri menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 comments

    Leave a Reply