Kominfo Segera Atur VPN Ilegal | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Kominfo Segera Atur VPN Ilegal

vpn

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) segera berembuk untuk menemukan solusi atas masalah Virtual Private Network (VPN) ilegal.

"Soal VPN ilegal, saya sudah kontak Ketua APJII. Akan tetapi sekarang mereka ada Rakernas. Nanti kami bahas perizinan," kata Semuel dilansir dari Suara.com.

Menurut Semuel APJII lebih berhak untuk mengatur perizinan VPN di Indonesia, karena pada hakikatnya, VPN selalu ada di setiap penyelenggara internet (ISP). "VPN 'kan soal internet, internet disediakan ISP jadi perlu izin. Makanya saya bicarakan dengan APJII. Bagaimana mekanismenya, kami akan bekerja sama menanggulangi masalah ini," lanjutnya.

Terkait rencana penanggulangan VPN ilegal, Kominfo akan menindak tegas para pemilik aplikasi VPN yang tidak memiliki izin, dalam hal ini tidak mendapatkan "restu" dari pihak-pihak terkait, termasuk APJII.

"Sebebarnya aturannya sudah ada, penyelenggaraan internet perlu izin. Yang akan kami bereskan adalah VPN yang bermasalah, yang gratisan, yang tak memiliki izin, dan yang tidak memiliki layanan perlindungan data konsumen," tegas Semuel Abrijani Pangerapan.

Dia menjelaskan penyedia VPN yang melanggar akan diblokir. "Intinya kami ingin melindungi konsumen dari pencurian data pribadi, karena itu sangat merugikan," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply