Kominfo Sebut Youtuber Ini Langgar Unsur Susial dan UU ITE

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, konten YouTuber Kimberly Khoe atau yang lebih sering dikenal sebagai Kimi Hime diduga melanggar unsur kesusilaan yang tertuang dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Namun, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, “Muatan keasusilaan dalam UU ITE lebih luas dari pornografi dalam UU Nomor 44 nomor 2008 yang menyebutkan menampilkan ketelanjangan,” kata Ferdinandus, Rabu (27/7), yang dikutp dari CNN Indonesia.
Kimi dianggap secara terang-terangan mendistribusikan muatan konten yang melanggar kesusilaan. Dalam pasal 45, orang yang melanggar kesusilaan bisa dipidana dengan maksimal enam tahun kurungan penjara dan denda paling Rp1 miliar.
Ferdinandus berharap para konten kreator tetap menghasilkan konten yang positif. Ia mengatakan konten-konten Kimi Hime banyak mengandung keasusilaan dari segi judul, thumbnail, hingga gestur di dalam video.
“Kami harap setidaknya dia (Kimi) perhatikan anak-anak muda agar jangan terkontaminasi. Ketika anak-anak lihat video, anak-anak tidak memikirkan hal yang tidak-tidak,” ujar Ferdinandus.
Sebelumnya, Nando menjelaskan Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) meminta agar Kemenkominfo memblokir konten-konten Kimi karena dianggap mendekati pornografi.
Konten Kimi cukup meresahkan karena para subscribers (orang yang berlangganan) konten Kimi Hime di YouTube kebanyakan adalah anak-anak.
CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi Kimi melalui akun Instagram namun belum direspons.

0 comments