Kominfo Minta Pelaku Industri Fintech Serius Berantas Judi Online di Indonesia

IVOOX.id – Para pelaku industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia diimbau untuk serius dalam upaya pemberantasan dan pencegahan judi online. Ajakan ini merupakan bagian dari komitmen yang dibentuk antara perusahaan-perusahaan fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya komitmen tersebut untuk memperkuat langkah pemerintah dalam memberantas judi online. Dia berharap perusahaan fintech aktif dalam melakukan tindakan pencegahan melalui sistem elektronik yang mereka kelola.
AFTECH, yang merupakan wadah bagi para pelaku usaha fintech di Indonesia, berperan dalam advokasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Pelaku fintech diharapkan melakukan asesmen rutin terhadap sistem elektronik yang dimiliki untuk memberantas atau mencegah aktivitas judi online,” ujar Budi pada Rabu (11/9/2024).
Budi menekankan bahwa asesmen ini harus dilakukan secara berkala untuk mendeteksi kerentanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku judi online. Dengan demikian, platform fintech yang beroperasi di Indonesia dapat lebih cepat mengatasi masalah ini dan mencegah transaksi ilegal tersebut melalui layanan pembayaran digital.
Kominfo juga meminta perusahaan fintech berkolaborasi dengan pemerintah dalam memberikan saran dan ide inovatif untuk memberantas judi online, terutama yang terkait dengan sistem pembayaran. Budi mengakui bahwa masukan dari para pelaku industri sangat diperlukan karena mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang cara kerja transaksi digital di lapangan.
Selain itu, Budi mengingatkan bahwa pelaku industri fintech harus mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di bawah Kementerian Kominfo. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa layanan yang mereka berikan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan data per 6 September 2024, dari seluruh anggota AFTECH, sebanyak 283 PSE telah terdaftar, sementara 19 PSE lainnya masih belum mendaftarkan diri. Budi meminta agar perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar segera memenuhi persyaratan tersebut guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan layanan digital di Indonesia.
Dalam upaya memberantas judi online, Kominfo sebelumnya telah bekerja sama dengan AFTECH untuk mendukung langkah pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menutup akses pembayaran yang digunakan dalam transaksi judi online, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

0 comments