April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kominfo Kembali Ubah Aturan, 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengubah ketentuan batas maksimal registrasi nomor prabayar menggunakan satu nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK.

Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo menyebut outlet mitra operator bisa meregistrasikan nomor keempat, kelima, dan seterusnya tanpa ada pembatasan maksimal selama dilakukan dengan benar dan berhak.

"Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," papar Ramli dalam keterangan resmi.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha miko dan kecil yang menjadi salah satu penyokong bisnis telekomunikasi.

Meski tak ada batasan maksimal registrasi menggunakan satu NIK dan KK, Ramli mewajibkan operator dan mitra untuk menjaga kerahasiaan data pribadi para pelanggan. 

Kominfo juga mengatakan pelangan bisa mengaktifkan nomor seluler kembali yang telah terbloki, karena tidak tidak diregistrasi ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 jam 24.00.

0 comments

    Leave a Reply