Kominfo Kaji DSA dan DMA Uni Eropa untuk Tata Kelola Ruang Digital di Indonesia

IVOOX.id – Uni Eropa telah menerapkan Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) untuk mengatur pasar digital dan menghadapi tantangan yang muncul akibat penggunaan platform digital. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang adil dan kompetitif di kawasan tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria, menyatakan bahwa DSA dan DMA menjadi acuan bagi Indonesia dalam mengembangkan regulasi tata kelola platform digital di tanah air. “Ini adalah perspektif yang baik untuk menambah wawasan kita tentang DSA dan DMA yang diterapkan di Uni Eropa. Tentu, ada perbedaan konteks antara Indonesia dan Uni Eropa karena kita sudah memiliki regulasi sendiri,” ujar Nezar Patria di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2024).
Nezar Patria menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah undang-undang terkait platform digital, seperti UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi, serta Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang mengatur perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik privat. Ia menambahkan bahwa Kominfo perlu mempelajari lebih lanjut apakah DSA merupakan hasil transformasi dari regulasi-regulasi Uni Eropa yang sudah ada atau merupakan regulasi baru yang berdiri sendiri.
“Perlu dikaji apakah DSA merupakan transformasi dari regulasi sebelumnya di Uni Eropa atau regulasi yang di klaster secara terpisah lalu di satukan, atau apakah ini bentuk act yang berdiri sendiri mengatasi regulasi yang ada sebelumnya,” katanya.
Wamenkominfo juga mendorong adanya kajian dan diskusi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan di Indonesia untuk menyesuaikan regulasi sesuai dengan kondisi lokal. “Jika sudah ada area yang dipahami, kita bisa memperdalam kajian tersebut dan melanjutkan diskusi bersama,” katanya.
Dalam acara tersebut, Joan Barata, seorang konsultan dan ahli DSA dari Spanyol yang bergabung secara daring, menjelaskan bahwa DSA dan DMA diajukan pada Desember 2020 oleh Komisaris Uni Eropa Margrethe Vestager dan Thierry Breton. Setelah melalui proses legislatif yang panjang, regulasi tersebut diadopsi pada tahun 2022. DSA menetapkan aturan bagi platform digital perantara terkait publikasi dan distribusi konten online, terutama platform besar seperti Facebook, TikTok, Twitter, dan YouTube.
“DSA berbentuk peraturan yang dapat diterapkan langsung oleh Uni Eropa dan otoritas nasional tanpa harus dimasukkan ke dalam kerangka hukum negara anggota,” kata Joan.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi juga menyatakan bahwa Indonesia telah mengadopsi DSA dan DMA sebagai acuan dalam mengembangkan regulasi platform digital. DMA, menurut Budi, menjadi panduan untuk menjaga persaingan pasar yang sehat dengan mengatur perilaku platform besar sebagai gatekeepers. Sementara itu, DSA berfokus pada keamanan konten dan tanggung jawab platform, terutama yang berskala besar, seperti Very Large Online Platforms (VLOPs) dan Very Large Online Search Engines (VLOSEs).

0 comments