Kominfo: ASO akan Dilakukan Bertahap dan Ada Posko STB

IVOOX.id, Sofifi – Penuhi amanat UU Cipta Kerja tahun 2020, penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan mulai dilaksanakan hari ini, Rabu (2/11).
Masyarakat di beberapa wilayah terdampak ASO mungkin sudah tidak lagi bisa mengakses siaran TV analog jika masih belum beralih ke siaran digital.
Selasa 18 Oktober lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta masyarakat segera menyiapkan perangkat televisi agar bisa tetap menangkap siaran setelah ASO.
"Masyarakat segera pastikan televisi di rumah masing-masing apakah sudah memenuhi syarat sebagai TV digital," ungkapnya seperti dilansir Antara News.
Sosialisasi ASO di Maluku Utara
Bulan Maret lalu, jelang ASO Tahap I bulan April, Menkominfo melalui Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Ternate telah mengadakan sosialisasi terkait ASO.
Tidak hanya untuk masyarakat, sosialisasi ini juga diberikan kepada stakeholder termasuk terkait penggunaan Set Top Box (STB) sebagai alat yang digunakan untuk peralihan siaran analog ke siaran digital.
Dalam sosialisasi tersebut, turut disampaikan keunggulan TV digital yaitu siaran TV yang lebih jernih dan tidak ada gambar bersemut atau siaran hilang akibat hujan.
"Terkait hal tersebut, penyamaan persepsi antara penyelenggara televisi dan pemangku kebijakan di Maluku Utara menjadi satu hal yang penting agar proses migrasi ini dapat berjalan dengan lancar," ungkap Manuelson Jaka Jusuf dari Loka Monitor SFR Ternate.
Wilayah Maluku Utara yang akan terdampak ASO adalah Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kota Tidore Kepulauan.
Pemerintah Akan Dirikan Posko STB
Dalam Siaran Pers Kominfo tanggal 24 Oktober lalu, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan akan mendirikan Posko Set Top Box (STB).
“Apabila nanti ternyata ada televisi masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital oleh karena belum tersedia Set Top Box bagi keluarga miskin, maka Kementerian Kominfo akan melayani sedapat mungkin,” jelasnya.
Kementerian Kominfo telah menyediakan kontak layanan melalui nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208. Masyarakat juga bisa mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/.
Dalam kesempatan tersebut, Johnny juga kembali menegaskan bahwa ASO akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing daerah.***

0 comments