Komika Ramaikan Aksi Kawal Putusan MK di DPR: Indonesia Lawan DPR Lawak

IVOOX.id – Sejumlah komika Indonesia turut meramaikan aksi demonstrasil kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024). Abdel Achrian, salah satu komika, menyampaikan orasi dari atas mobil komando milik para buruh aksi, dengan tegas menyerukan slogan "Indonesia Lawan DPR Lawak."
"Indonesia Lawan DPR Lawak!" kata Abdel, diikuti oleh gemuruh dukungan dari massa aksi yang terdiri dari buruh dan mahasiswa.
Abdel menyampaikan bahwa massa berkumpul di depan Gedung DPR RI sebagai bentuk protes dan kemarahan mereka. Ia menyoroti bagaimana masyarakat Indonesia dianggap bodoh dan pasif setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas Pilkada 2024, yang kemudian memicu DPR untuk mencoba menganulirnya.
"Kita berkumpul di sini karena kemarahan kita. Kita dianggap tolol, dan ketika dianggap tolol, kita harus melawan. Berikan kami kompetisi yang adil untuk menghasilkan pemimpin yang baik bagi kita," ujar Abdel.
Dengan semangat, Abdel menyerukan "Indonesia Lawan DPR Lawak" sebagai simbol perlawanan masyarakat Indonesia terhadap mereka yang menganggap rakyat tidak cerdas.
Mengutip Antara, selain Abdel, terlihat juga Arie Keriting, Mamat Alkatiri, Abdel, Bintang Emon dan lainnya.
Mereka juga berorasi bersama sejumlah elemen dari Partai Buruh, mahasiswa dan lainnya mengenai keputusan MK itu.
"Kami hadir di sini karena ingin menunjukkan solidaritas karena kami sudah capek, karena kami selama ini punya harapan tipis-tipis tapi ternyata wakil kita di DPR tidak mewakili suara rakyat, " kata Arie.
Sementara itu Mamat Alkatiri, komika asal Papua juga menyuarakan agar rakyat jangan sampai mau dipecah belah oleh para wakil rakyat di DPR.
"Kita tinggalkan ego kita karena mereka takut kita bersatu. Jadi, teman-teman datang ke sini karena inspirasi sendiri, mereka (anggota DPR) takut karena kita jadi banyak, " katanya.
Selain itu, Bintang Emon juga mengungkapkan kedatangannya tidak untuk mewakili siapa pun, bukan perseorangan, bukan juga dari ormas atau partai apa pun.
"Kita dikumpulkan di sini karena kemarahan kita, " ucapnya.
Bintang juga menyebutkan banyak keputusan-keputusan dari para anggota DPR yang tidak masuk akal.
Oleh karena itu, saat ini adalah saatnya rakyat untuk melawan.
"Berikan kami kompetisi yang baik, agar kita menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik, " katanya.
Sebelumnya, Selasa (20/8/2024), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

0 comments